Senin, 14 September 2026 WIB

DPRD Medan Ingatkan Warga Perbarui Data Adminduk, Berpengaruh pada Bantuan Sosial

editor - Sabtu, 12 September 2026 22:01 WIB
DPRD Medan Ingatkan Warga Perbarui Data Adminduk, Berpengaruh pada Bantuan Sosial
Andreas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IX Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (12/9/2026).

Adapun pengurusan akta kematian dan akta perkawinan bagi non-Muslim masih dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Medan.

Pada lokasi kedua, Andreas mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif praktis dalam mengakses dokumen kependudukan.

"Jika lupa membawa KTP, bapak dan ibu dapat menunjukkan identitas melalui aplikasi IKD," ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui kantor kelurahan atau kecamatan.

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari bantuan sosial, kondisi jalan, hingga lampu penerangan jalan umum (LPJU). Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Efendi Gurusinga, perwakilan Disdukcapil Siti Holijah Harahap, serta tokoh agama Ir. M. Aritonang.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru