Senin, 14 September 2026 WIB

DPRD Medan Ingatkan Warga Perbarui Data Adminduk, Berpengaruh pada Bantuan Sosial

editor - Sabtu, 12 September 2026 22:01 WIB
DPRD Medan Ingatkan Warga Perbarui Data Adminduk, Berpengaruh pada Bantuan Sosial
Andreas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IX Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (12/9/2026).

"Pemko Medan, dalam hal ini Disdukcapil dan kecamatan, harus berperan serta dan mempermudah masyarakat. Jangan dipersulit. Bila ada kendala, segera cari solusi," tegasnya.

Ia juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen.

"Jika bapak dan ibu mengalami kesulitan, sampaikan kepada kami melalui media sosial. Kami akan bantu sampai tuntas," katanya.

Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Siti Holijah Harahap, menjelaskan bahwa sejumlah layanan Adminduk kini dapat diakses di Kantor Camat Medan Timur.

"Saat ini pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran sudah bisa dilakukan di kantor camat. Program ini baru berjalan sekitar tiga minggu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Mal Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil," jelasnya.

Ia menambahkan, pencetakan KTP dapat dilakukan dalam waktu singkat jika tidak terkendala jaringan. Untuk pengurusan akta kelahiran dibutuhkan waktu sekitar enam hari kerja, sedangkan Kartu Keluarga (KK) sekitar empat hari kerja.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru