Senin, 14 September 2026 WIB

DPRD Medan Ingatkan Warga Perbarui Data Adminduk, Berpengaruh pada Bantuan Sosial

editor - Sabtu, 12 September 2026 22:01 WIB
DPRD Medan Ingatkan Warga Perbarui Data Adminduk, Berpengaruh pada Bantuan Sosial
Andreas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IX Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (12/9/2026).

MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, mengimbau masyarakat memastikan data administrasi kependudukan (Adminduk) tetap akurat dan sinkron. Ia menegaskan, ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung pada layanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos).

Imbauan tersebut disampaikan Andreas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IX Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, serta Jalan Aluminium IV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga:
Pada kegiatan di lokasi pertama, Andreas menekankan pentingnya validitas data kependudukan karena menjadi dasar berbagai pelayanan pemerintah.

"Terkadang, akibat data diri kita yang tidak sinkron, terjadilah kekeliruan dalam penetapan desil dan menjadi terhambat dalam mendapatkan bansos," ujar Andreas.

Ia menilai, kesalahan data dapat menyebabkan masyarakat yang berhak justru tidak menerima bantuan. Oleh karena itu, ia meminta warga aktif memeriksa dan memperbarui data mereka.

Selain itu, Andreas juga mendorong Pemerintah Kota Medan melalui kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tidak mempersulit masyarakat.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru