Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

Dorong Identitas Digital, Antonius Tumanggor Ingatkan Warga Jaga Akurasi Data Kependudukan

editor - Sabtu, 15 Agustus 2026 15:23 WIB
Dorong Identitas Digital, Antonius Tumanggor Ingatkan Warga Jaga Akurasi Data Kependudukan
Antonius Tumanggor saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (15/8/2026).

MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, mengingatkan masyarakat agar memastikan data administrasi kependudukan selalu benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, akurasi data kependudukan tidak hanya berkaitan dengan dokumen identitas, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat, termasuk akses terhadap bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut disampaikan Antonius saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (15/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Antonius menjelaskan bahwa masyarakat perlu aktif memastikan setiap data kependudukan yang tercatat pada dokumen resmi sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan data, seperti alamat maupun informasi kependudukan lainnya, perlu segera diperbarui melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

Baca Juga:
"Data kependudukan yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya secara tepat, khususnya Bantuan Sosial (Bansos)," ujar Antonius.

Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan efektif. Namun, masyarakat tetap diminta memperhatikan keamanan data dan dokumen kependudukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Antonius mengimbau warga segera melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan data kependudukan. Selain itu, dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dijaga dan tidak sembarangan dipinjamkan kepada pihak lain.

Pentingnya menjaga keamanan identitas juga disampaikan Camat Medan Barat Maswan, S.T. Ia menjelaskan bahwa persoalan data kependudukan dapat berdampak terhadap penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil.

Menurut Maswan, terdapat kasus warga yang masuk dalam kelompok desil tinggi bukan semata-mata karena kondisi ekonomi sebenarnya, melainkan akibat identitas kependudukannya digunakan oleh pihak lain.

"Identitas warga, seperti KTP, digunakan untuk kredit kendaraan. Akibatnya, desil warga tersebut menjadi tinggi," sebut Maswan.

Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan atau meminjamkan dokumen identitas kepada pihak lain. Penyalahgunaan identitas dapat menimbulkan persoalan administratif dan berpotensi memengaruhi pencatatan kondisi sosial ekonomi warga.

Maswan menjelaskan, masyarakat yang ingin memperoleh bantuan sosial harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan data perlindungan sosial (Perlinsos). Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan sesuai dengan ketentuan program bantuan yang berlaku dan harus tercatat dalam basis data sosial pemerintah.

"Data perlinsos yang menentukan warga yang layak mendapatkan bantuan," jelas Maswan.

Dalam sosialisasi tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah persoalan terkait administrasi kependudukan dan bantuan sosial. Salah satunya disampaikan Desi, warga Kelurahan Sei Agul, yang mengeluhkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital.

Desi mengaku mengalami kendala karena spesifikasi telepon seluler berbasis Android yang dimilikinya belum memenuhi persyaratan untuk menggunakan aplikasi IKD.

Menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, pihak terkait mengarahkan warga untuk berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) guna memastikan proses pendataan dan pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Sosial Kecamatan Medan Barat juga mengingatkan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol) dapat dicabut dari data perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan yang akurat dan aman. Dengan data yang sesuai kondisi sebenarnya, proses pelayanan publik dan penyaluran program pemerintah diharapkan dapat berlangsung lebih tepat sasaran.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru