Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

Dorong Identitas Digital, Antonius Tumanggor Ingatkan Warga Jaga Akurasi Data Kependudukan

editor - Sabtu, 15 Agustus 2026 15:23 WIB
Dorong Identitas Digital, Antonius Tumanggor Ingatkan Warga Jaga Akurasi Data Kependudukan
Antonius Tumanggor saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Maswan, terdapat kasus warga yang masuk dalam kelompok desil tinggi bukan semata-mata karena kondisi ekonomi sebenarnya, melainkan akibat identitas kependudukannya digunakan oleh pihak lain.

"Identitas warga, seperti KTP, digunakan untuk kredit kendaraan. Akibatnya, desil warga tersebut menjadi tinggi," sebut Maswan.

Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan atau meminjamkan dokumen identitas kepada pihak lain. Penyalahgunaan identitas dapat menimbulkan persoalan administratif dan berpotensi memengaruhi pencatatan kondisi sosial ekonomi warga.

Maswan menjelaskan, masyarakat yang ingin memperoleh bantuan sosial harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan data perlindungan sosial (Perlinsos). Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan sesuai dengan ketentuan program bantuan yang berlaku dan harus tercatat dalam basis data sosial pemerintah.

"Data perlinsos yang menentukan warga yang layak mendapatkan bantuan," jelas Maswan.

Dalam sosialisasi tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah persoalan terkait administrasi kependudukan dan bantuan sosial. Salah satunya disampaikan Desi, warga Kelurahan Sei Agul, yang mengeluhkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru