Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Fraksi PKS DPRD Medan Dorong Ranperda Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual

editor - Selasa, 07 Juli 2026 20:12 WIB
Fraksi PKS DPRD Medan Dorong Ranperda Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Maraskati Lubis

MEDAN -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas tingginya jumlah kasus Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kota Medan serta sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan perlindungan generasi muda, menurut Fraksi PKS.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Maraskati Lubis, mengatakan usulan tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap perkembangan kasus HIV/AIDS di Kota Medan yang, menurut data Dinas Kesehatan Kota Medan, masih tergolong tinggi.

"Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan," ujar Kasman, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:
Kasman menjelaskan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, jumlah kumulatif penderita HIV/AIDS sejak 2006 hingga 2024 mencapai 9.883 kasus. Pada 2023 tercatat 1.800 kasus baru, sedangkan pada 2024 ditemukan 1.696 kasus baru.

Selain itu, ia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019 yang mencatat Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara, dengan 1.494 kasus baru pada periode tersebut.

Menurut Kasman, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Fraksi PKS dalam mengusulkan regulasi di tingkat daerah yang difokuskan pada upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku yang menurut fraksinya berkaitan dengan peningkatan risiko penularan HIV.

Lebih lanjut, Kasman menyatakan Fraksi PKS juga mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Menurutnya, regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang memuat pembahasan mengenai ancaman militer maupun ancaman nonmiliter.(jns)

Ia mengatakan, dalam analisis ancaman nonmiliter yang disebutkan dalam dokumen kebijakan tersebut terdapat pembahasan mengenai lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ), yang menurutnya menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Fraksi PKS untuk mengusulkan regulasi di tingkat daerah.

"Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan," kata Kasman.

Kasman menegaskan bahwa usulan Ranperda tersebut masih berada pada tahap gagasan dari Fraksi PKS DPRD Kota Medan dan akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila nantinya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pembahasannya akan melibatkan DPRD, Pemerintah Kota Medan, serta berbagai pemangku kepentingan sesuai prosedur legislasi.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru