Senin, 27 Juli 2026 WIB

Dishub Medan Absen dalam RDP, Komisi IV DPRD Soroti Dugaan Kebocoran PAD dari Parkir di KIM

editor - Senin, 20 Juli 2026 19:36 WIB
Dishub Medan Absen dalam RDP, Komisi IV DPRD Soroti Dugaan Kebocoran PAD dari Parkir di KIM
Komisi IV DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM), Senin (20/7/2026).

MEDAN -Komisi IV DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM), Senin (20/7/2026). Absennya organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut membuat pembahasan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tidak dapat menghasilkan keputusan maupun rekomendasi.

RDP yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Medan itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis. Agenda rapat difokuskan untuk menggali informasi mengenai dugaan hilangnya potensi PAD dari retribusi parkir serta karcis masuk ke kawasan PT Kawasan Industri Medan (PT KIM).

Afri Rizky Lubis menilai ketidakhadiran Dishub Medan merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menyikapi persoalan yang berdampak pada penerimaan daerah.

Baca Juga:
"Kami sangat menyayangkan sikap Dishub Kota Medan yang tidak menghadiri undangan resmi RDP. Padahal RDP ini membahas hal yang sangat krusial, yakni peningkatan PAD Kota Medan," tegas Afri Rizky Lubis.

Menurutnya, kehadiran Dishub sangat penting karena instansi tersebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan sektor perparkiran di Kota Medan. Dengan hadirnya Dishub, DPRD berharap dapat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai dugaan kebocoran PAD yang belakangan menjadi perhatian publik.

"Harusnya, apabila perwakilan Dishub hadir, kita bisa menemukan titik terang terkait dugaan kebocoran PAD dari retribusi parkir ataupun dari karcis masuk ke kawasan KIM," ujarnya.

Karena Dishub tidak menghadiri rapat, Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Inspektorat Kota Medan yang turut hadir dalam forum tersebut agar mengingatkan seluruh OPD untuk menghormati undangan resmi DPRD.

"Kami mohon kepada Inspektorat yang kebetulan hadir di RDP ini agar mengingatkan Dishub dan dinas terkait di Pemko Medan untuk menghadiri undangan RDP dari Komisi IV ini," katanya.

Meski tanpa kehadiran Dishub, jalannya RDP berlangsung dinamis. Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyoroti tidak diberlakukannya kutipan retribusi masuk kendaraan di kawasan KIM yang berada dalam wilayah administrasi Kota Medan, sementara kebijakan serupa telah diterapkan di KIM 2 yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

Paul mempertanyakan kebijakan tersebut, mengingat Pemerintah Kota Medan memiliki penyertaan saham sebesar 10 persen di PT KIM.

"Kenapa di Medan tidak, padahal ada saham Pemko Medan di PT KIM sebesar 10 persen. Makanya direksi itu harus hadir supaya kita mendapatkan jawaban yang jelas. Kenapa di Deli Serdang ada kutipan, sedangkan di Medan tidak," tegasnya.

Dalam rapat, perwakilan PT KIM menjelaskan bahwa penerapan retribusi di KIM 2 telah didukung sistem digital, sedangkan KIM 1 di Kota Medan memiliki karakteristik kawasan yang terbuka dengan banyak akses keluar-masuk sehingga belum memungkinkan penerapan sistem yang sama.

"Kami selaku pengelola HPL di KIM 1 sampai KIM 5. KIM 2 berjalan karena sistem digitalnya sudah siap. KIM 2 berada di kawasan tertutup, sedangkan KIM 1 merupakan kawasan terbuka dan memiliki banyak akses keluar masuk," ujar perwakilan PT KIM.

Penjelasan tersebut tidak memuaskan Komisi IV. Paul menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menjelaskan tidak adanya pungutan retribusi masuk di kawasan KIM yang berada di Kota Medan.

"Alasan ini tidak masuk akal. Berapa tahun potensi PAD Kota Medan hilang? Kenapa tidak dilakukan kutipan kendaraan yang masuk ke kawasan KIM di wilayah Kota Medan?" katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Medan meminta agar pada RDP berikutnya dihadirkan jajaran direksi PT KIM yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan hanya perwakilan perusahaan. DPRD juga menegaskan Dishub Kota Medan wajib hadir agar pembahasan dugaan kebocoran PAD dapat dilakukan secara menyeluruh dan menghasilkan rekomendasi yang mampu meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru