Kamis, 16 Juli 2026 WIB

DPRD Apresiasi Walikota Medan Terbitkan Perwal Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal

editor - Kamis, 21 Mei 2026 23:54 WIB
DPRD Apresiasi Walikota Medan Terbitkan Perwal Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal
Anggota DPRD Medan Roma Uli Silalahi

MEDAN -Anggota DPRD Medan Roma Uli Silalahi apresiasi program Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 26 Tahun 2026. Isinya, Pemko Medan kini akan menanggung penuh biaya pengobatan warga korban kejahatan jalanan (begal) dan kekerasan lainnya.

Apresiasi itu disampaikan Hj Roma Uli Silalahi kepada wartawan, Kamis (21/5/2026), menyikapi program Walikota Medan yang akan menanggung seluruh pengobatan pasien korban begal dan tindak kejahatan lainnya. Dimana biaya pengobatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Disampaikan Roma Uli, terobosan progresif akan menjadi angin segar bagi warga Medan. Dimana selama ini selalu dikeluhkan masyarakat saat acara Reses dan Sosper.

Baca Juga:
Menurut Roma Uli, kebijakan tersebut menjawab keluhan masyarakat selama ini terkait biaya pengobatan korban kejahatan jalanan yang tidak tercover BPJS Kesehatan.

"Ini suatu terobosan yang patut kita dukung karena sangat berpihak kepada masyarakat, yang sering kita terima keluhannya saat reses dan sosialisasi peraturan daerah," ujarnya.

Ditambahkan Roma Uli, selama ini, masyarakat sering kali dihadapkan pada kenyataan pahit. Selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal tidak di cover oleh BPJS Kesehatan karena tidak adanya regulasi yang mengatur.

Sebagaimana diketahui, kepekaan Rico Waas melihat regulasi BPJS Kesehatan, swhingga berniat melahirkan inisiatif untuk mengeluarkan Perwal No 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru