Kamis, 16 Juli 2026 WIB

DPRD Medan Sebut WargaBerhak Dapat Kompensasi dari PLN

editor - Minggu, 24 Mei 2026 23:49 WIB
DPRD Medan Sebut WargaBerhak Dapat Kompensasi dari PLN
Anggota Komisi 3 DPRD Medan Drs Godfried Effendy Lubis

MEDAN -Anggota Komisi 3 DPRD Medan Drs Godfried Effendy Lubis sebut bagi warga Kota Medan yang mengalami kerugian terdampak pemadaman listrik massal (blackout) berhak mendapat kompensasi dari PLN. Kompensasi bagi pelanggan memiliki payung hukum yang harus ditaati pihak manajemen PLN.

"Bagi warga yang merasa dirugikanbisa membuat laporan ke Ombudsman Sumut," ujar Godfried Lubis (foto) asal Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kepada wartawan, Minggu (24/5/2026) terkait pemadaman listrik di Kota Medan pada Jumat-Sabtu (22-23/5/2026) lalu.

Menurut Godfried yang duduk di Komisi 3 DPRD Medan membidangi BUMD dan BUMN itu, manajemen PT PLN pantas memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak kerugian akibat pemadaman listrik di Kota Medan

selama lebih dari 24 jam.

Dimana menurut Godfried, sesuaiUU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e menyebutkan Konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, " sebutnya.

Bahkan lanjut Godfried, UU No. 30 Tahun 2009 dikuatkan sesuai Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Dimana masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan dan kompensasi bila terjadi kelalaian.

Ditambahkan Godfried, bentuk kompensasi itu berupa potongan tagihan listrik, tambahan token pelanggan prabayar dan ganti rugi sesuai ketentuan tertentu.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru