Rabu, 15 Juli 2026 WIB

DPRD Medan Dorong Sanksi Tegas bagi Pelaku Malapraktik, Masuk dalam Ranperda Sistem Kesehatan

editor - Kamis, 11 Juni 2026 15:45 WIB
DPRD Medan Dorong Sanksi Tegas bagi Pelaku Malapraktik, Masuk dalam Ranperda Sistem Kesehatan
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, S.H.,

MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap dokter, tenaga kesehatan, maupun rumah sakit yang terbukti melakukan malapraktik terhadap pasien. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kepada PosRoha.com, Kamis (11/6/2026), menanggapi masih adanya keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan kesehatan, termasuk dugaan kasus malapraktik yang terjadi akibat kelalaian tenaga medis.

Henry mengatakan DPRD Medan saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dalam pembahasan tersebut, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap berbagai persoalan yang kerap dialami pasien, termasuk perlunya pengaturan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran dalam pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
"Kami sedang fokus mendalami berbagai kasus yang sering dikeluhkan pasien. Ke depan, kami ingin sanksi yang tegas dimasukkan ke dalam peraturan daerah sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten," ujar Henry.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang mengatur sanksi secara tegas akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, hak-hak pasien dapat lebih terlindungi dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya semakin meningkat.

Henry menjelaskan, pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Komisi II DPRD Medan bersama Bapemperda akan berdiskusi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta organisasi yang mewadahi rumah sakit.

"Tujuannya agar para tenaga kesehatan menjalankan profesinya secara profesional sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih baik," katanya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru