Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Hukrim, Medan49 views

MEDAN – Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Ditresnarkoba Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/11/2021).

Pemusnahan narkoba itu dihadiri perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan perwakilan tersangka serta penasehat hukumnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2021 dari 19 kasus dengan jumlah tersangka 32 orang dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Barang bukti dimusnahkan berupa sabu seberat 3.075.76 gram, pil ekstasi sebanyak 110 butir dan ganja seberat 14.877,53 gram. (BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *