Sidang Panitia B Digelar, BPN Sumut Bahas Pembaruan HGU Kebun Gunung Bayu dan Mayang
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
MEDAN - Perbuatan tindak pidana praktik perdagangan satwa dilindungi lagi-lagi terjadi. Mirisnya, kali ini melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita berjumlah lima orang.
Masing-masing adalah, Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina Sembiring (20), seluruhnya warga Kota Binjai.
Pengungkapan ini dibongkar oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut melalui Subdit IV/Tipidter dan Subdit V/Siber Crime.
Kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat, adanya jual beli satwa dilindungi jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23.000.000.
Menindaklanjuti informasi itu petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.
Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku diawali pada Rabu (27/4/2022) hingga Kamis (28/4/2022).
\"Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,\" katanya, Jumat (29/4/2022).
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan lima HP berbagai merk.
\"Tersangka mengaku 1 ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,\" ungkapnya.
Pihaknya juga koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, bahwa Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan.
Hal itu sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. (JNS/Pasrah)
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim
Suasana Lapangan Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, mendadak riuh pada Minggu (23/8/2026). Aroma bumbu masakan memenuhi area kegiatan keti
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf menggelar pertemuan perdana
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Seorang petani berinisial IEH (48) ditemukan tak bernyawa di saluran pengairan sawah di Desa Pangaribuan, Kecamata
Daerah
sengketa tanah di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan, mulai dibawa ke meja mediasi. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan me
Daerah