Pastikan Kesiapan Coklit, Divisi Data KPU Sumut Dan Sidempuan Monitoring Lapangan

SIDEMPUAN– Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yulhasni SS. MSI bersama KPU kota Padang Sidempuan monitoring lapangan, Selasa (14/02/23) sekira pukul 10:00 pagi.

Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk melihat dan memastikan pencoklitan (Pencocokan dan Penelitian) pada Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Data Pemilih Pemilu tahun 2024 berjalan baik.

Ditemui saat monitoring, Yulhasni SS. MSI menyebutkan, monitoring ini untuk mengecek kesiapan dan kesigapan dalam menghadapi tahapan Pantarlih.

“Tadi menggunakan dua metode secara manual yaitu hak copy itu berisi daftar pemilih yang dapat memilih kemudian e-Coklit (Pencocokan dan Penelitian), Nah sistem nya dapat mempermudah, karena e-Coklit ini alat bantu yang paling penting adalah daftar pemilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yulhasni menjelaskan, bahwa hal ini di buat untuk bisa monitoring supervisi secara berjenjang yakni Provinsi, Kabupaten/kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) sampai ke bawah.

Yang di pastikan, tanggal 12 Februari kemarin 2023 seluruh pantarlih se sumut bahkan se-Indonesia sudah di lantik, jadi mereka sudah bisa bertugas per 12 Februari nanti yang jadwal kerjanya satu bulan masa bakhtinya dua bulan, satu bulan akan di lihat kerjanya nanti, satu bulan akan di lihat proses kerjanya oleh PPS.

Kalau ada nantinya dilihat perbaikan dan sebagainya, kata Yulhasni, pantarlih akan turun ke bawah untuk memperbaiki datanya tapi sati bulan selesai pekerjaan mereka, per 10 hari mereka melapor. Jadi Pantarlih melapor ke PPS seterusnya PPS melapor ke PPK begitu berjenjang per 10 hari.

“Jadi kita Pastikan nanti, sebelum Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu sudah selesai,” imbuhnya.

Yulhasni menjelaskan, hari ini proses Coklit kita bebasis De jure artinya sepanjang memiliki administrasi kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga itu bisa di daftarkan sebagai calon pemilih. Bila tidak memiliki administrasi kependudukan, maka pihaknya tidak bisa di daftarkan.

“Kita berharap kepada masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan agar segera mengurus ke Dinas Dukcapil (Kependudukan Catatan Sipil) setempat,” ungkapnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *