Miliki Sabu 22,65 Gram, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda

SIDEMPUAN– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Sidempuan (Psp) kembali meringkus dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan total seberat 22,65 Gram.

Dua orang pelaku pria berinisial, RFT (29) dan pria berinisial AKT (26). Keduanya di tangkap di dua tempat berbeda pada Rabu, (03/05/23) sekira pukul 22: 00 Wib malam lalu.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Jumat (12/5) membenarkan hal tersebut.

Kasat menjelaskan kegiatan pengungkapan kasus narkoba itu berawal, pada Rabu (3/5) sekira pukul 20.00 WIB.

“Saat itu, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan,” ujar Kasat.

Kemudian, tutur Kasat, Tim Opsnal menuju ke lokasi. Sesampainya ke TKP, petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki berinisial, RFT (29). Warga Singali, Kelurahan Hutaimbaru itu, sedang berada di salah satu warung kopi.

Saat melakukan penggeledahan, sambung Kasat, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat 2,55 Gram.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, 21 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong.

“Kemudian, sebungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong. Uang tunai sebesar Rp110 ribu. Sebuah STNK sepeda motor. Satu unit Handphone warna hitam. Dan, dua buah dompet,” terangnya.

Setelahnya, petugas melakukan interogasi terhadap RFT. Di hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari RFT.

Walhasil, petugas mengamankan seorang pria lagi berinisial, AKT (26) warga Jalan Dwikora, Gang Masjid, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kota Padang Sidempuan.

Petugas menangkap AKT saat sedang duduk di sebuah Warung Kopi di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kota Padang Sidempuan.

Hasil penggeledahan di dapur Rumah AKT, petugas menemukan barang bukti berupa, 16 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 20,01 Gram.

Seterusnya, satu unit Handphone warna biru. Satu unit sepeda motor warna hitam. Sebuah sendok plastik. 2 bungkus plastik klip transparan ukuran besar dengan isi 90 plastik klip transparan ukuran sedang kosong. Dan, sebuah plastik assoy hitam.

“Lebih lanjut, Tim Opsnal membawa dua pria berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan. Saat ini, Tim Opsnal masih melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba ini,” tandas Kasat. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *