Masa Bakar Ban Blokir Jalan, PN Eksekusi Rumah Mantan Polisi Batal, Ahli Waris: ‘Salah Alamat’

SIDEMPUAN– Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan (Psp) dikawal oleh personel Polres Psp untuk melakukan eksekusi dan pengosongan satu unit rumah di Jalan Mangaraja Batang Ayumi, Kel. Batang Ayumi, Kec. Psp Utara, Kota Padang Sidempuan Prov. Sumut.

Eksekusi tersebut mendapat perlawanan dari ratusan masyarakat sekitar dengan melakukan pemblokiran jalan masuk ke objek eksekusi dengan membakar ban bekas di sirpang jalan menuju rumah yang ingin di eksekusi.

Tampak terlihat pada Rabu (10/05/23) pagi, ratusan personil Polres Padang Sidempuan telah siaga mengawal eksekusi, namun eksekusi batal dan personelpun bubar dari lokasi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Padang Sidempuan menyurati pihak tergugat atas nama Almarhum Amrin Tanjung untuk melakukan pengosongan dan penyerahan Tanah dan bangunan kepada termohon satu, dengan Surat Nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN Psp jo. Nomor 35/ Pdt.G/2017/PN Psp jo.Nomor 41/Dpt/2018/PT-MDN jo. Nomor 726 KIPdt/2019.

Dalam surat eksekusi, Muhammad Syah Harahap, S.H Jurusita pada Pengadilan Negeri Padang Sidempuan membacakan isi surat tersebut bahwa pada hari ini Rabu tanggal 03 Mei 2023, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut telah memberitahukan kepada tergugat Almarhum Amrin Tanjung pekerjaan Anggota Polri.

Dan alamat dahulu tergugat di Jalan Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, kota Padang Sidempuan untuk pengosongan dan penyerahan Tanah dan bangunan.

Dalam hal ini, termohon satu atas nama Mestaria Boru Pasaribu sebagai Penggugat Terbanding/ Termohon Kasasi Pemohon Eksekusi lawan Amrin Tanjung DK sebagai Tergugat/ Pembanding Pemohon Kasasi Termohon eksekusi melaksanakan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah dan Bangunan objek perkara yaitu pada hari Rabu (10/05/23) pukul 10:00 WIB.

Hingga pukul 11:00 WIB pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan rumah tersebut belum terlaksana meski ratusan personil Polres Padang Sidempuan dan pihak jurusita Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang dipimpin Muhammad Syah Harahap telah turun kelokasi untuk melakukan pembacaan putusan Eksekusi.

Surat eksekusi dibacakan dihadapan ratusan massa yang sejak pagi tadi mulai siaga dilokasi objek perkara dengan melakukan pemblokiran jalan masuk dan membakar ban bekas tepat disimpang lokasi objek perkara di Jalan Mangaraja Batang Ayumi, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.

Salah seorang ahli waris Termohon Eksekusi, Candro Alfacino Tanjung saat dikonfirmasi mengatakan Perlawanan Eksekusi ini dilakukan karena Eksekusi Salah Alamat.

Menurut Candro, alamat yang ditujukan dalam Relas PN Padang Sidempuan ditujukan ke jalan Simarsayang, sedangkan rumah kami berada di jalan Mangaraja Batang Ayumi.

“Kita bingung alamat objek perkara yang ditunjuk PN Padang Sidempuan itu salah, makanya kita melakukan perlawanan,” ungkap Candro. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *