Komisi III DPRD Medan Akan Panggil Bapenda Terkait Polemik Tarif Parkir RSUD dr. Pirngadi

Politik3 views

MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan guna membahas sistem dan tarif parkir di RSUD dr. Pirngadi Medan yang belakangan menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, menyatakan bahwa persoalan parkir ini perlu ditelaah lebih mendalam karena dinilai memberatkan pengunjung dan pasien yang datang ke rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.

“Parkir di RS Pirngadi termasuk dalam kategori pajak parkir, bukan retribusi. Karena itu, kami merasa perlu memanggil Bapenda untuk membahas hal ini secara komprehensif,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh, RSUD dr. Pirngadi memiliki wewenang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan fasilitas, termasuk sistem parkir. Namun, ia menekankan bahwa kerja sama tersebut harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Tidak ada yang salah jika pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga, asalkan tidak bertentangan dengan aturan Pemko Medan. Inilah yang perlu kita evaluasi bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahrumsyah menyoroti tarif parkir progresif yang diterapkan bagi pengunjung non-berlangganan. Ia menyebutkan bahwa banyak keluhan bermunculan karena tarif yang dinilai terlalu tinggi, bahkan disamakan dengan tarif parkir di pusat perbelanjaan.

“Kita akan tinjau bagaimana sistem penghitungan tarifnya. Banyak masyarakat mengeluh karena biaya parkir terasa memberatkan, padahal RS Pirngadi adalah rumah sakit milik pemerintah,” katanya.

Meski mendukung modernisasi sistem manajemen rumah sakit, termasuk sistem parkir berbasis portal, Bahrumsyah mengingatkan agar aspek kemanusiaan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas.

“Kita apresiasi jika RS Pirngadi ingin dikelola lebih profesional dan modern. Tapi jangan sampai inovasi ini justru menyulitkan masyarakat. Maka perlu diskusi terbuka antara Bapenda, pihak rumah sakit, dan DPRD,” ungkapnya.

Ia juga berharap agar ke depan, RSUD dr. Pirngadi dapat bersaing dengan rumah sakit swasta lainnya di Kota Medan, baik dari segi pelayanan maupun pendapatan.

“Kami mendukung setiap kebijakan yang membuat RS Pirngadi lebih maju, profesional, dan menjadi pilihan utama masyarakat. Namun, kebijakan tersebut harus tetap berpihak kepada publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Medan telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah serupa pada Senin (16/6/2025) sore. Rapat tersebut dihadiri oleh Direksi RSUD dr. Pirngadi, dr. Ramadhani Soeroso, serta perwakilan dari CV Samaru selaku pihak pengelola parkir.(to)