P.SIDIMPUAN: Pemerintah kota (Pemko) Padangsidimpuan (Psp) melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dalam program bantuan sosial (Bansos) dan hibah belum siap merekap data untuk pengajuan prosposal bantuan dana.
Hal itu diungkapkan Kabag Kesra Rusyanto didampingi Kasubag Kesra Susi mengatakan bahwa untuk program bansos pemko yakni sarana dan prasarana rumah ibadah, kelompok masyarakat dan perorangan, organisasi mahasiswa, lembaga keagamaan, mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu, ujarnya pada awak media, Rabu (03/11/2021).
Untuk lembaga keagaamaan, kata Kabag, cuma satu yang direalisasikan karena ngak ada yang mengajukan proposal dan untuk sarana dan prasarana rumah ibadah sudah banyak direalisasikan dan yang lainnya belum ada.
“Kita belum siap merekap data pengajuanya, data kita rekap setelah di akhir tahun,” ucap Rusyanto seolah tidak memberikan data bantuan dana bansos yang teralisasi.
Kalau ada proposal masuk, sambung Rusyanto, pastinya cepat kami kerjakan, cuma prosesnya lama, mau sampai dua minggu prosesnya. untuk buat SK lagi ke hukum, setelah itu kembali ke kami, baru ke bagian umum lagi. Di bagian umum, nanti untuk tahapan pencairan jadi jelas diteliti orang itu, baru badan keuangan prosesnya.
“Makanya pada tanggal 09 Desember, prposalnya masukan ke kami baru ke wali kota. yang mentransfer ke badan keuangan, kami hanya proses administrasinya”, jelasnya.
“Kalau mau minta data teralisasinya program bansos di tahun 2020, ke badan keuangan diminta. Kita hanya administrasi saja”. pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut salah satu aktifis Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Z. Ansori Simanjuntak,SH sangat menyayangkan kinerja Kesra Kota P.sidimpuan yang belum siap merekap data yang sudah direalisasikan dan tidak ada keterbukaan dana bansos yang dikucurkan.
Menurutku, tak perlu harus ke badan keuangan untuk meminta data yang mana saja yang sudah menerima dana bansos dan berapa kesedian anggaran dalam program itu selama tahun ini, apa lagi tahun yang lewat. Pastinya data itu sudah ada pertinggal untuk mereka.
Lagian itu dana negara yang harus di publikasikan ke masyarakat sesuai dengan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi
Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;
Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Ia meminta kepada Wali kota Padangsidimpuan agar mengevaluasi Kabag Kesra dan Kasubag Kesra kota P.sidimpuan yang dinilai lambat dalam menginput data dokumentasi untuk pelayanan memberikan informasi ke publik, pintanya. (Irul Daulay)