Kejari Psp Terima Titipan Uang Kasus Dugaan Tipikor Disdik Provsu

SIDEMPUAN– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan (Psp) menerima penitipan uang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA. 2021, Senin (05/06/23).

Hal itu diungkapkan Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Manullang, SH,MH melalui Kasi Intel Yunius Zega, bahwa keluarga terdakwa BP atas nama J. Panjaitan telah datang ke Kejari Psp menitipkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.275.312.

“Penyerahaan uang penitipan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan,” ujar Kasi Intel Yunius pada pres realese, Selasa. (06/06/23).

Lebih lanjut, Yunius mengatakan, adapun kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 316.275.312 yang dibayar dan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan.

“Bahwa sebelumnya terdakwa BP telah menitipkan kekurangan uang pengganti perkara sebesar Rp. 190.000.000 dari total keseluruhan sebesar Rp. 316.275.312. Sehingga saat ini kerugian keuangan negara sebesar Rp. 316.275.312 telah dititipkan sebanyak 100% atau sebesar Rp. 316.275.312,” ungkapnya.

Diterimanya penitipan uang ini, kata Yunius, maka Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan dengan perbuatan dan dakwaan yang di sangkakan kepada para terdakwa terbukti dan uang dimaksud nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara setelah perkara dimaksud inkracht.

“Bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 atas Nama Terdakwa BP, MT, dan HL dan akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan,” pungkasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *