MEDAN – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Pertempuran, Lorong 7, Kecamatan Medan Barat, Kamis (21/10/2021).
Dari lokasi petugas mengamankan delapan orang pemakai narkoba yakni, Roy Edward (34), Muh Khairul (23), Hanafiah (25), Adenansyah (27), Aldan Syahputra (35), Helmi Kotuk (52), Elvida Lestari (28) dan Fami Nurhayati (30).
Dari tangan pelaku berhasil disita sabu seberat 5,01 gram, 11 kaca pirex dan 11 klip plastik kecil bekas sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan ini menindaklanjuti laporan warga tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Pertempuran, Lorong 7, Kecamatan Medan Barat.
“Dari laporan itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat turun ke TKP melakukan razia. Alhasil, sebanyak 8 orang dapat diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/10/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan tes urine yang dilakukan, kedelapan orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Sampai saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.
“Terhadap depalan orang yang diamankan sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran akan terus melakukan penggerebekan di pemukiman warga yang menjadi basis peredaran narkoba.
Menurutnya, gerebek kampung narkoba sebagai langkah menyelamatkan generasi muda terbebas dalam tindak penyalahgunaan narkoba.
Dengan demikian Polisi pun berharap agar masyarakat turut membantu dalam upaya memberantas peredaran narkoba, apalagi yang berada di lingkungannya.
“Tentunya peran serta masyarakat diharapkan turut membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba. Sehingga Kota Medan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (BTM/r)