Jumat, 12 Juni 2026 WIB

Sidang Perdana Gugatan Rekam Medis Pasien Lansia Digelar, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Para Tergugat

editor - Kamis, 11 Juni 2026 16:51 WIB
Sidang Perdana Gugatan Rekam Medis Pasien Lansia Digelar, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Para Tergugat
Penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Esron J. Silaban, SH, MH & Rekan, yang terdiri atas Esron J. Silaban, SH, MH, Jepri Sitohang, SH, dan Hormat Sitinjak,SH.(Foto:dok)

LUBUK PAKAM - Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 218/Pdt.G/2026/PN Lbp yang diajukan MS (72) terhadap Yayasan Medistra Lubuk Pakam, Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam, serta dr. MHS, resmi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (11/6/2026).

Persidangan dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun, pada sidang perdana tersebut tidak satu pun pihak Tergugat maupun Turut Tergugat hadir di ruang persidangan, meskipun berdasarkan pemeriksaan majelis, surat panggilan sidang telah disampaikan dan diterima secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Esron J. Silaban, SH, MH & Rekan, yang terdiri atas Esron J. Silaban, SH, MH, Jepri Sitohang, SH, dan Hormat Sitinjak,SH.

Perkara yang diajukan Penggugat berfokus pada permintaan memperoleh rekam medis secara lengkap.

Menurut Penggugat, hak tersebut telah beberapa kali dimohonkan melalui jalur resmi sebelum gugatan diajukan, namun hingga perkara didaftarkan ke pengadilan, rekam medis yang dimaksud belum diberikan secara utuh.

MS diketahui merupakan pasien yang pernah menjalani tindakan operasi penggantian sendi lutut total atau Total Knee Replacement (TKR), operasi lanjutan, serta perawatan medis dalam jangka waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, Penggugat menilai dirinya berhak mengetahui secara lengkap riwayat pemeriksaan, tindakan medis, operasi, pengobatan, dan pelayanan kesehatan yang pernah diterimanya.

Kuasa hukum Penggugat menyayangkan ketidakhadiran para pihak yang digugat dalam sidang perdana tersebut.

Menurut mereka, perkara ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi pelayanan kesehatan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait hak pasien atas akses rekam medis.

"Klien kami hanya meminta haknya sendiri. Yang diminta bukan milik orang lain dan bukan rahasia pihak lain, melainkan rekam medis atas dirinya sendiri. Karena itu kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Para Tergugat dan Turut Tergugat pada sidang perdana ini meskipun telah dipanggil secara sah oleh Pengadilan," ujar Esron J. Silaban, SH, MH.

Ia menegaskan bahwa rekam medis merupakan dokumen yang wajib dibuat, disimpan, dan dikelola sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila seluruh pelayanan medis, tindakan operasi, prosedur perawatan, administrasi rekam medis, serta tata kelola pelayanan kesehatan telah dilaksanakan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan hukum yang berlaku, maka proses pembuktian di persidangan seharusnya dapat dijalani secara terbuka dan objektif.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai keterbukaan dalam persidangan penting untuk menjelaskan seluruh fakta, dokumen, dan keterangan yang diperlukan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kami tidak ingin berspekulasi dan tetap menghormati asas praduga baik. Namun yang pasti, klien kami telah meminta rekam medisnya secara resmi sebelum gugatan diajukan. Hari ini sidang telah dibuka secara resmi oleh Pengadilan, tetapi tidak satu pun Para Tergugat hadir. Tentu masyarakat dapat menilai sendiri betapa pentingnya keterbukaan dan penghormatan terhadap proses hukum dalam perkara ini," kata Esron.

Menurut Esron, keterlambatan pemberian rekam medis berpotensi menghambat Penggugat memperoleh kepastian mengenai seluruh tindakan medis yang pernah dijalaninya, termasuk untuk kepentingan evaluasi medis, pendapat medis kedua (second opinion), audit medis independen, maupun perlindungan hak-haknya sebagai pasien.

Majelis Hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Juni 2026. Tim kuasa hukum berharap para Tergugat dan Turut Tergugat dapat hadir secara langsung maupun melalui kuasa hukum agar seluruh fakta dan bukti dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

"Pengadilan adalah tempat yang terhormat untuk mencari kebenaran dan keadilan. Jika memang seluruh tindakan dan pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar yang berlaku, maka persidangan merupakan forum yang paling tepat untuk menjelaskan hal tersebut secara terbuka. Kami berharap sidang berikutnya tidak lagi diwarnai ketidakhadiran Para Tergugat," ujarnya.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan seorang pasien lanjut usia, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, yakni keterbukaan informasi kesehatan, perlindungan hak pasien, akuntabilitas pelayanan kesehatan, serta penghormatan terhadap proses peradilan. Sidang lanjutan pekan depan diharapkan menjadi momentum untuk mengungkap fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.(**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru