Jumat, 12 Juni 2026 WIB

Sidang Perdana Gugatan Rekam Medis Pasien Lansia Digelar, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Para Tergugat

editor - Kamis, 11 Juni 2026 16:51 WIB
Sidang Perdana Gugatan Rekam Medis Pasien Lansia Digelar, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Para Tergugat
Penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Esron J. Silaban, SH, MH & Rekan, yang terdiri atas Esron J. Silaban, SH, MH, Jepri Sitohang, SH, dan Hormat Sitinjak,SH.(Foto:dok)

LUBUK PAKAM - Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 218/Pdt.G/2026/PN Lbp yang diajukan MS (72) terhadap Yayasan Medistra Lubuk Pakam, Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam, serta dr. MHS, resmi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (11/6/2026).

Persidangan dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun, pada sidang perdana tersebut tidak satu pun pihak Tergugat maupun Turut Tergugat hadir di ruang persidangan, meskipun berdasarkan pemeriksaan majelis, surat panggilan sidang telah disampaikan dan diterima secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Esron J. Silaban, SH, MH & Rekan, yang terdiri atas Esron J. Silaban, SH, MH, Jepri Sitohang, SH, dan Hormat Sitinjak,SH.

Perkara yang diajukan Penggugat berfokus pada permintaan memperoleh rekam medis secara lengkap.

Menurut Penggugat, hak tersebut telah beberapa kali dimohonkan melalui jalur resmi sebelum gugatan diajukan, namun hingga perkara didaftarkan ke pengadilan, rekam medis yang dimaksud belum diberikan secara utuh.

MS diketahui merupakan pasien yang pernah menjalani tindakan operasi penggantian sendi lutut total atau Total Knee Replacement (TKR), operasi lanjutan, serta perawatan medis dalam jangka waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, Penggugat menilai dirinya berhak mengetahui secara lengkap riwayat pemeriksaan, tindakan medis, operasi, pengobatan, dan pelayanan kesehatan yang pernah diterimanya.

Kuasa hukum Penggugat menyayangkan ketidakhadiran para pihak yang digugat dalam sidang perdana tersebut.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru