Jumat, 12 Juni 2026 WIB

Sidang Perdana Gugatan Rekam Medis Pasien Lansia Digelar, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Para Tergugat

editor - Kamis, 11 Juni 2026 16:51 WIB
Sidang Perdana Gugatan Rekam Medis Pasien Lansia Digelar, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Para Tergugat
Penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Esron J. Silaban, SH, MH & Rekan, yang terdiri atas Esron J. Silaban, SH, MH, Jepri Sitohang, SH, dan Hormat Sitinjak,SH.(Foto:dok)

Menurut mereka, perkara ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi pelayanan kesehatan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait hak pasien atas akses rekam medis.

"Klien kami hanya meminta haknya sendiri. Yang diminta bukan milik orang lain dan bukan rahasia pihak lain, melainkan rekam medis atas dirinya sendiri. Karena itu kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Para Tergugat dan Turut Tergugat pada sidang perdana ini meskipun telah dipanggil secara sah oleh Pengadilan," ujar Esron J. Silaban, SH, MH.

Ia menegaskan bahwa rekam medis merupakan dokumen yang wajib dibuat, disimpan, dan dikelola sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila seluruh pelayanan medis, tindakan operasi, prosedur perawatan, administrasi rekam medis, serta tata kelola pelayanan kesehatan telah dilaksanakan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan hukum yang berlaku, maka proses pembuktian di persidangan seharusnya dapat dijalani secara terbuka dan objektif.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai keterbukaan dalam persidangan penting untuk menjelaskan seluruh fakta, dokumen, dan keterangan yang diperlukan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kami tidak ingin berspekulasi dan tetap menghormati asas praduga baik. Namun yang pasti, klien kami telah meminta rekam medisnya secara resmi sebelum gugatan diajukan. Hari ini sidang telah dibuka secara resmi oleh Pengadilan, tetapi tidak satu pun Para Tergugat hadir. Tentu masyarakat dapat menilai sendiri betapa pentingnya keterbukaan dan penghormatan terhadap proses hukum dalam perkara ini," kata Esron.

Menurut Esron, keterlambatan pemberian rekam medis berpotensi menghambat Penggugat memperoleh kepastian mengenai seluruh tindakan medis yang pernah dijalaninya, termasuk untuk kepentingan evaluasi medis, pendapat medis kedua (second opinion), audit medis independen, maupun perlindungan hak-haknya sebagai pasien.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru