Aksi Curas Pakai Parang di Jalan Sepi, Satu Pelaku Diciduk, Satu Masih Misterius
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam kembali menggegerkan warga Kota Padangsidim
Daerah
PALUTA | Jelajahnews.id - Kepala Desa Batang Onang Baru, Indra Jalil Harahap (44), dinyatakan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Sebab berkas perkara tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023 tersangka Jaliln Harahap dinyatakan lengkap dan langsung dilaksanakan penahanan, Rabu (26/11/25).
Tampak sekira pukul 14.30 WIB, Indra Jalil terlihat keluar dari Kantor Kejari Paluta dengan tangan terborgol, mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan.
Ia digiring ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Kelas III Gunung Tua sambil mendapat pengawalan ketat.
Kasi Pidsus Kejari Paluta, Gunawan Marthin Panjaitan, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut umum Kejari Paluta.
"Hari ini kita menerima berkas perkara tindak pidana korupsi Kepala Desa Batang Onang Baru atas nama Indra Jalil Harahap untuk tahap II, yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel," ujarnya.
Setelah administrasi pelimpahan tahap II selesai, kejaksaan resmi menahan Indra Jalil untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna penyusunan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
"Tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan ditahan selama 20 hari mulai hari ini. Selanjutnya kami akan menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," terangnya.
Gunawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Paluta, dugaan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp536 juta.
Sejumlah kegiatan dalam APBDes Batang Onang Baru tercatat tidak dilaksanakan atau tidak sesuai ketentuan.
"Ada beberapa kegiatan yang termuat dalam APBDes Batang Onang Baru yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Indra Jalil Harahap dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (JN-Irul)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam kembali menggegerkan warga Kota Padangsidim
Daerah
Gelombang mutasi kembali terjadi di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat pembahasan penyelesaian tunggakan sekaligus percepatan penyerahan Program Pendaftaran
Daerah
Pelayanan publik yang cepat, transparan, dan ramah kembali ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
Bukan sekadar rapat biasa, pembahasan tata ruang di Kota Padangsidimpuan kali ini jadi ajang &ldquobedah kasus&rdquo demi memastikan setiap jengkal la
Daerah
Pemandangan tak biasa terlihat di wilayah Kecamatan Arse. Polisi yang biasanya identik dengan seragam dan tugas keamanan, kali ini turun lan
Daerah
Polemik dugaan pungutan dalam program &ldquokelas tambahan&rdquo di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan terus menjadi perhatian publik.
Daerah
Pembelaan terhadap program &ldquokelas tambahan&rdquo di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan yang disampaikan mantan pengurus komite sekolah, Mahyudin Sirega
Daerah
Suasana tenang di Desa Sialogo, Kecamatan Angkola Barat, mendadak berubah mencekam. Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang pria dewasa
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Daerah