Gelapkan Uang KUR, Pemerhati Hukum Pinta Polisi Tangkap Oknum Pelaku Bank Mandiri

TAPSEL– Pemerhati Hukum, Saut Harahap mengecam tindakan oknum Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan atas dugaan penggelapan dan penipuan uang pinjaman dana Kredit Usaha Ringan (KUR) terhadap nasabahnya warga Tapanuli Selatan (Tapsel).

Korban tersebut diketahui tiga orang, yakni Buston Gulo(37), Marwan Lubis(36), Tamrin Sitohang. ketiga korban ini warga Ampolu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Adapun pinjaman dana KUR dari ketiga korban ini sebesar Rp 200 juta dengan jaminan akte kebun Sawit dan surat jual beli kaplingan dengan pinjaman yang bervariasi.

Hal itu membuat Pemerhati Hukum, Saut Harahap merasa prihatin atas apa yang di alami ketiga warga Tapsel yang sudah diduga sudah dirugikan sebanyak ratusan juta rupiah.

Ia mengatakan, Seharusnya pihak bank tidak boleh mencairkan dana pinjaman KUR tanpa di ketahui nasabahnya, pencairan pinjaman sebesar itu harus transparan diketahui langsung oleh nasabah, bukan pencairan melalui marketing.

“Kalau pencairannya melalui marketing, bisa memberikan peluang bagi oknum-oknum pegawai untuk melakukan pencucian uang. Ini tidak boleh didiamkan, harus di usut tuntas agar tindakan melawan hukum ini tidak terjadi lagi, cetus Saut, Selasa (04/04/23).

Ia juga menyebutkan, pihak Bank Mandiri juga harus bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pegawainya, sebab pada saat penipuan itu terjadi pelaku masih tercatat sebagai pegaiwai bank mandiri.

Dikarenakan ini diwilayah hukum Polres Padang Sidempuan, Saut Harahap meminta pihak polres Padang Sidempuan agar secepatnya menangkap terduga pelaku yang terlibat, karena diduga dalam proses dugaan penggelapan uang KUR ini adanya persekongkolan antara oknum marketing bank dengan atasanya.

Sebelumya diberitakan, Tiga orang warga Ampolu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga menjadi korban penggelapan dan penipuan uang pinjaman dana Kredit Usaha Ringan (KUR) di Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan.

Tiga koban dugaan penggelapan uang tersebut yakni Buston Gulo(37), Marwan Lubis(36), Tamrin Sitohang. ketiga korban ini warga Ampolu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Hal ini korban membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan atas hal yang mereka alami. Dalam laporan itu, pihak Polres Padang Sidempuan langsung merespon cepat dan membuat LP/V/127/lll/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumut pertanggal 31/03/23.

Sementara pihak Sabam Harianza menejer Bank Mandiri ketika awak media mengkonfirmasi hal tersebut, sampai saat belum memberikan penjelasan, hingga berita ini diterbitkan. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *