Dishub Kota Medan Terapkan E-Parking

MEDAN – Dishub Kota Medan sudah menerapkan sistem Parkir Eektronik (e-Parking) di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, ketika dijumpai awak media, Minggu (21/11/2021).

Iswar Lubis mengatakan penerapan e-Parking sesuai instruksi Wali Kota Medan demi menekan Pungutan Liar (Pungli) dan memberi rasa aman bagi masyarakat pengguna parkir yang berada di Kota Medan.

“Itu, Perwal dan Keputusan Wali Kota Medan No.551/01.K/X/2021.Kita sudah menerapkan sistem E-parking di Medan,” ucap Iswar.

Dia juga mengatakan, e-Parking di Kota Medan akan terus diperluas, sebagai bentuk dukungan dan keseriusan atas komitmen Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam meningkatkan transaksi Non Tunai juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

” Itu sudah diterapkan mulai 18 Oktober, lalu. Petugas parkir pada kawasan-kawasan yang sudah disosialisasikan tidak lagi menerima uang cash atau pembayaran tunai. Semua wajib nontunai, bisa pakai QR Code, bisa Pakai E-Money, E-Tol, Link Aja, dan sistem pembayaran nontunai lainnya,” jelas Iswar.

Diterangkan Iswar, meski sistem pembayaran berubah dari cash ke non tunai, namun Pemko Medan tidak melakukan perubahan tarif parkir.

Sesuai tarif parkir konvensional (tunai), tarif parkir di lokasi kelas I ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda 2, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4. Sedangkan untuk tarif parkir di lokasi parkir kelas II ditetapkan sebesar Rp1.000, untuk kendaraan roda 2 dan Rp2.000 untuk kendaraan roda 4.

“Jadi kalau misalnya selama ini ada orang yang bayar parkir mobilnya di lokasi parkir kelas I, lalu dia bayar cash Rp5.000 tapi tidak dikembalikan Rp2.000 nya oleh sejumlah oknum jukir, maka nantinya gak bisa lagi seperti itu. Karena bayarnya pakai non tunai, saldo yang terpotong pasti sesuai dengan tarif. Maka selain memudahkan, sistem pembayaran non tunai ini juga akan menguntungkan para pengguna jasa parkir,” terang Iswar.

Iswar Lubis juga menjelaskan, Jasa pihak ketiga sebagai penyelenggara, harus memfasilitasi setiap Juru parkirnya dengan gaji tetap dan jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan oleh pihak ketiga.

Dengan begitu, kata Iswar, kesejahteraan para jukir dapat meningkat dengan adanya sistem terbaru ini.

Dikatakan Iswar, dalam mensukseskan program e-parking di Kota Medan, pihak Dinas Perhubungan memberikan pelatihan kepada juru parkir setiap harinya, sekitar 40 sampi 50 Orang setiap harinya.

“Kami sudah berikan pelatihan terhadap 40 sampai 50 juru parkir setiap harinya,” ungkap Iswar.

Dia juga berharap, terobosan baru Wali Kota Medan ini, dapat diterapkan didaerah lain karena mampu memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna parkir, juga menekan pungli.

“Saya berharap program Pak Wali Kota ini bisa diterapkan di daerah lain, karena selain mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna parkir, juga mampu menekan pungli,” pungkasnya.(Pasrah S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *