Diduga Timbun Minyak Goreng, 3 Gudang Didatangi Polisi, Ini Daftarnya

MEDAN – Jajaran Polda Sumut dan Satuan Tugas Pangan mendatangi tiga lokasi pergudangan perusahaan di daerah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (18/2/2022) kemarin.

Mereka mendatangi gudang tersebut, lantaran ada dugaan menyimpan minyak goreng kemasan dalam jumlah besar.

Adapun lokasi yaitu, gudang PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, PT Sumber Alfaria Trijaya di Jalan Kawasan Industri, dan PT Salim Ivomas Pratama di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam.

Mereka melakukan monitoring bahan pokok penting seperti minyak goreng yang belakangan langkah dipasaran di Sumut, atas perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mengantisipasi enam komoditas bahan pokok penting.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mendatangi tiga gudang di Deli Serdang.

Hal itu dilakukan dalam rangka monitoring bahan pokok penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.

“Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng,” ujar Kombes John Charles Edison Nababan, Sabtu (19/2/2022).

Nababan mengungkapkan, saat pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.

Kemudian, gudang PT Sumber Alfaria Trijaya ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs. Pada PT Salim Ivomas Pratama ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

“Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, Senin (21/2/2022) pekan depan penyidik Polda Sumut akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.

“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak, tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” tegasnya.

Dikatakanya, pihaknya melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi.

Sementara, pihaknya juga terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.

Ia menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

“Saya minta minyak yang digudang segera di distribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” pintanya.

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.

Kemudian, kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500 perliter dan premiun Rp14.000 perliter.

“Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” tutupnya (JNS/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *