Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Pemprov Sumut Perkuat Layanan Hukum di 6.110 Desa dan Kelurahan, Paralegal Dibekali Kemampuan Mediasi

editor - Senin, 12 Oktober 2026 17:25 WIB
Pemprov Sumut Perkuat Layanan Hukum di 6.110 Desa dan Kelurahan, Paralegal Dibekali Kemampuan Mediasi
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor dalam kegiatan Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026).

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan. Melalui pelatihan mediator, pemerintah daerah mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan atau nonlitigasi, sekaligus memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.

Komitmen tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor dalam kegiatan Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026). Pelatihan selama empat hari itu ditujukan kepada paralegal Posbankum yang tersebar di 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara.

"Pemprov Sumut selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat," ucap Timur.

Baca Juga:
Menurut Timur, keberadaan paralegal menjadi bagian penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Mereka diharapkan mampu membantu warga memahami persoalan hukum, memperoleh informasi yang tepat, serta menemukan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila. Karena itu, pendekatan kekeluargaan dan mediasi perlu diperkuat untuk menangani konflik yang memungkinkan penyelesaian melalui kesepakatan para pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Timur mengangkat sejumlah perkara yang pernah menjadi perhatian publik sebagai bahan pembelajaran mengenai penanganan persoalan hukum. Salah satunya kasus Nenek Minah, perempuan berusia 79 tahun yang dituduh mencuri tiga buah kakao hingga menjalani proses persidangan.

Ia juga menyinggung perkara seorang nenek yang dilaporkan anaknya terkait pembagian tanah warisan hingga berujung di pengadilan. Selain itu, terdapat kasus guru yang dilaporkan orang tua siswa kepada kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap siswa.

Menurut Timur, berbagai perkara tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya penanganan konflik secara bijaksana dengan mempertimbangkan fakta, hak para pihak, dan ketentuan hukum. Ia menilai, paralegal perlu memiliki pengetahuan serta keterampilan yang memadai agar dapat membantu masyarakat menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Timur turut menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan oleh Biro Hukum. Dari 800 kasus yang tercatat, sebanyak 713 kasus disebut telah selesai.

"Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai," ucapnya.

Ia menjelaskan, tugas paralegal tidak terbatas pada pemberian informasi hukum. Mereka juga dapat berperan dalam konsultasi dan penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara sesuai kewenangan, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.

Sementara itu, Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K mengapresiasi kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut atas program PRESTICE, singkatan dari Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Menurut Andriansyah, program tersebut dinilai sebagai salah satu upaya untuk memperkuat penanganan perkara dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas paralegal desa membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pelatihan. Pembekalan yang memadai dinilai penting agar paralegal mampu menjalankan peran mereka secara tepat dalam membantu penyelesaian sengketa masyarakat.

"Pembekalan, serta pelatihan hukum bagi para paralegal desa sangat krusial, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara non-litigasi," pungkasnya.(**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru