Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Kantah P.Sidimpuan Periksa Aset Pemko di Hutakoje, Pastikan Legalitas Tanah Sesuai Ketentuan

Irul Daulay - Kamis, 06 Agustus 2026 12:03 WIB
Kantah P.Sidimpuan Periksa Aset Pemko di Hutakoje, Pastikan Legalitas Tanah Sesuai Ketentuan

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Upaya memastikan aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki kepastian hukum terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Melalui Panitia A, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan sertipikat Hak Pakai atas aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang berada di kawasan Hutakoje.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, pemeriksaan lapangan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses permohonan hak atas tanah.

Dalam kegiatan tersebut, Panitia A melakukan pengecekan langsung terhadap objek tanah, mulai dari kondisi fisik bidang tanah, batas-batas, penguasaan dan pemanfaatan tanah, hingga mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari tahapan proses permohonan hak atas tanah. Kami memastikan data administrasi yang ada sesuai dengan kondisi fisik dan fakta di lapangan," ujar Agustina Harahap.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Menurut Agustina, pemeriksaan secara langsung diperlukan agar proses legalisasi aset pemerintah dapat dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan," katanya.

Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam mendorong penataan dan legalisasi aset pemerintah daerah.

Dengan adanya sertipikat Hak Pakai, status dan penguasaan aset pemerintah diharapkan semakin jelas sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Agustina menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara teliti agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.

"Harapan kami, melalui proses yang dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan, pengelolaan serta legalisasi aset pemerintah dapat berjalan dengan baik, tertib dan akuntabel," pungkasnya.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan aset pemerintah bukan hanya menyangkut pencatatan administrasi, tetapi juga memastikan keberadaan, batas, penguasaan dan status hukumnya benar-benar memiliki dasar yang jelas. (Irul Daulay)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru