Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Wakil Bupati Samosir Lantik Sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

editor - Jumat, 26 Juni 2026 02:34 WIB
Wakil Bupati Samosir Lantik Sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk

SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk melantik sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam upacara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (26/6/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik guna mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 146 Tahun 2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, pengabdian, kejujuran, dedikasi, dan loyalitas.

Baca Juga:
"Jabatan ini merupakan amanah dari pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan. Dedikasi harus diwujudkan melalui pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Samosir. Loyalitas terhadap pekerjaan dan pimpinan juga harus terus ditingkatkan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses seleksi yang panjang, terbuka, dan objektif. Oleh sebab itu, kepercayaan yang diberikan harus diwujudkan melalui kinerja yang nyata, inovatif, dan memberikan dampak bagi masyarakat.

"Tugas dan tanggung jawab yang diemban sangat besar. Kami menantikan prestasi bapak dan ibu sekalian melalui kerja nyata. Berani mengambil keputusan, tetapi juga harus bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang diambil," tegasnya.

Selain menuntut peningkatan kinerja, Wakil Bupati mengingatkan seluruh pejabat agar menjalankan tugas sesuai norma, standar, prosedur, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap kebijakan dan program harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru