Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, BPN Padangsidimpuan Pastikan Kepastian Hukum Warga

Irul Daulay - Kamis, 28 Mei 2026 11:53 WIB
Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, BPN Padangsidimpuan Pastikan Kepastian Hukum Warga

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat.

Baca Juga:

Pada hari ini, kantor tersebut melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat hilang milik Bapak Aliman yang berlokasi di Desa Purwodadi, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Kegiatan pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan dokumen hak atas tanah.

Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penting dalam prosedur penerbitan sertipikat pengganti. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan keterangan terkait kehilangan sertipikat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan bahwa proses pengambilan sumpah merupakan bentuk kehati-hatian dalam pelayanan administrasi pertanahan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Pengambilan sumpah ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan. Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas tanahnya," ujar Agustina.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung tertib dan sesuai prosedur administrasi pertanahan. Melalui mekanisme ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan terpercaya.

Dengan terlaksananya pengambilan sumpah ini, proses penerbitan sertipikat pengganti diharapkan dapat berjalan lancar sehingga masyarakat tetap memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. (JN-Tim)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru