Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Ombudsman RI Soroti Pelayanan Publik, Kantah P.Sidimpuan Tegaskan Komitmen Transparansi

Irul Daulay - Selasa, 19 Mei 2026 10:04 WIB
Ombudsman RI Soroti Pelayanan Publik, Kantah P.Sidimpuan Tegaskan Komitmen Transparansi
Keterangan Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap S.T bersama jajaran mengikuti kegiatan Permintaan Keterangan oleh Ombudsman RI secara daring melalui video conference.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Hal itu terlihat saat jajaran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Permintaan Keterangan oleh Ombudsman RI yang digelar secara daring melalui video conference, Selasa (19/05/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi pertanahan.

Baca Juga:

Hadir langsung dalam kegiatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap bersama para pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Dalam suasana penuh koordinasi dan sinergitas, kegiatan berlangsung lancar dengan melibatkan Ombudsman RI, Kantor Wilayah BPN, serta seluruh satuan kerja yang mengikuti secara daring dari berbagai daerah.

Permintaan keterangan yang dilakukan Ombudsman RI tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan pun menegaskan kesiapan mereka dalam mendukung sistem pelayanan publik yang semakin responsif, cepat, dan berintegritas di tengah tuntutan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang semakin transparan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun penguatan pengawasan internal maupun eksternal sehingga kualitas pelayanan pertanahan dapat terus meningkat dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. (JN-Tim)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru