Senin, 27 April 2026 WIB

Didemo Soal LPJU, PLN Tegaskan Hanya Pengutip, Bukan Pengelola Dana

Irul Daulay - Senin, 27 April 2026 18:24 WIB
Didemo Soal LPJU, PLN Tegaskan Hanya Pengutip, Bukan Pengelola Dana
Foto: ilustrasi

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Isu Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Padangsidimpuan menjadi perhatian publik setelah adanya aksi unjuk rasa oleh sekelompok massa.

Baca Juga:

Dalam aksi tersebut, sejumlah persoalan disuarakan, mulai dari kondisi lampu jalan yang banyak padam hingga besarnya tagihan yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.

Sejumlah ruas jalan di Padangsidimpuan dilaporkan minim penerangan pada malam hari. Warga menilai kondisi ini membahayakan pengguna jalan sekaligus meningkatkan potensi gangguan keamanan.

Padahal, LPJU merupakan fasilitas vital yang seharusnya menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Anggaran dan Tagihan Jadi Sorotan

Berdasarkan informasi yang berkembang, anggaran LPJU disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Selain itu, tagihan bulanan juga dikabarkan menyentuh angka ratusan juta rupiah.

Salah satu rincian yang mencuat yakni tagihan sebesar Rp116.949.500 per bulan, sementara beberapa titik lainnya masih menggunakan sistem abonemen dengan tagihan bervariasi mulai dari sekitar Rp8 juta hingga lebih dari Rp21 juta.

Besarnya angka tersebut memicu pertanyaan publik terkait dasar perhitungan, jumlah titik lampu yang aktif, hingga kesesuaian antara pembayaran dengan kondisi LPJU yang masih banyak padam.

Humas PLN: Kami Hanya Pengutip

Menanggapi polemik tersebut, pihak PLN melalui Humas UP3 Padangsidimpuan, Wiwin Sapta, menegaskan bahwa PLN bukan pihak yang mengelola dana LPJU.

"PLN hanya sebagai pengutip. Dana yang dipungut dari pelanggan tidak masuk ke PLN, melainkan disetorkan ke pemerintah daerah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, peran PLN sebatas menghimpun pajak penerangan jalan dari pelanggan listrik, yang kemudian disalurkan kepada pemerintah daerah.

Arahkan Klarifikasi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Wiwin menjelaskan, terkait data jumlah dana, rincian tagihan, hingga pengelolaan LPJU, berada di kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM).

"Untuk data lengkap, termasuk berapa dana yang masuk dan bagaimana pembayaran LPJU, itu ada di PERKIM. Jadi sebaiknya dikonfirmasi ke sana," katanya.

Ia juga menilai angka-angka yang beredar di tengah masyarakat perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sementara pihak Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Dorongan Transparansi dan Evaluasi Sistem

Di sisi lain, berbagai pihak mendorong adanya transparansi data serta evaluasi sistem pembayaran LPJU, khususnya yang masih menggunakan metode abonemen.

Sistem meterisasi dinilai lebih akurat karena dapat mencatat konsumsi listrik secara riil.

Selain itu, penggunaan energi alternatif seperti lampu tenaga surya (solar cell) juga dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban anggaran.

Harapan Pembenahan Menyeluruh

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap LPJU di Padangsidimpuan.

Mulai dari perbaikan lampu yang padam, audit tagihan, hingga peningkatan keterbukaan informasi kepada publik.

Di tengah sorotan yang menguat, kejelasan peran dan transparansi data menjadi kunci agar persoalan LPJU tidak terus berlarut dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (JN-Irul)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru