Jumat, 17 April 2026 WIB

PK Ditolak 5 Kali, Eddi Sullam Masih Ngeyel Gugat: Kursi DPRD Tapsel Jadi Korban

Irul Daulay - Jumat, 17 April 2026 00:57 WIB
PK Ditolak 5 Kali, Eddi Sullam Masih Ngeyel Gugat: Kursi DPRD Tapsel Jadi Korban

TAPSEL | Jelajahnews.id - Drama hukum yang menyeret mantan anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Eddi Sullam Siregar, kian berlarut.

Sudah lima kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hasilnya tetap sama yakni kandas di tangan Mahkamah Agung.

Namun alih-alih berhenti, Eddi justru melanjutkan "perlawanan" lewat jalur Mahkamah Partai NasDem.

Baca Juga:
Dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menguatkan fakta tersebut.

Dalam relaas pemberitahuan, Mahkamah Agung melalui putusan tertanggal 23 Februari 2026 kembali menolak permohonan PK yang diajukan Eddi.

Amar putusan menegaskan, permohonan ditolak, putusan sebelumnya tetap berlaku, dan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah lebih dulu mengambil langkah tegas. Melalui SK Gubernur Nomor 188.44/83/KPTS/2026, Eddi resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Tapsel periode 2024 - 2029, terhitung sejak 29 Januari 2026.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru