Sidang Panitia B Digelar, BPN Sumut Bahas Pembaruan HGU Kebun Gunung Bayu dan Mayang
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kajari Asahan, Dandim 0208/Asahan, perwakilan dari Danlanal TBA, Polres Asahan, BNNK Asahan, serta Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, OPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Bapperida Kabupaten Asahan, H. Supriyanto, M.Pd, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini berlandaskan pada berbagai regulasi nasional dan daerah, di antaranya:
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Permendagri No. 86 Tahun 2017, serta
Perda Kabupaten Asahan No. 9 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045.
Tujuan dari forum ini adalah untuk menghimpun aspirasi masyarakat mengenai arah, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah, guna menyempurnakan penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan 2025–2029.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan strategis dalam penyusunan RPJMD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017.
\"RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Asahan dengan sebaik-baiknya. Meski dengan segala keterbatasan, kita ingin memastikan setiap program benar-benar dapat direalisasikan,\" ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyelesaian dokumen RPJMD tepat waktu, paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (2) Permendagri tersebut.
Bupati menyampaikan bahwa RPJMD ini harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 sesuai Perpres No. 12 Tahun 2025, yang telah menetapkan Asahan sebagai lokasi prioritas program nasional di sektor:
Komoditas unggulan: sawit, karet, dan kelapa
Ekonomi biru (kelautan dan perikanan)
Kawasan swasembada pangan
Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat agar dokumen RPJMD dapat menjawab kebutuhan nyata.
“Kami tidak ingin bertindak sepihak dalam menentukan arah pembangunan. Karena itu, keterlibatan Bapak/Ibu sekalian sangat kami harapkan,” tutupnya.
Dalam forum ini, peserta menerima paparan materi dari sejumlah narasumber, yaitu:
H. Supriyanto, M.Pd – Tahapan Penyusunan RPJMD
Syamsuddin, SH., MM (Kadis Lingkungan Hidup) – Kebijakan & Prinsip KLHS RPJMD
Abdul Hakim Prapat, SE., M.Si (Plt. Kepala BPS Asahan) – Indikator Makro Kabupaten Asahan Tahun 2024
Dr. Ihsan Azhari, S.Sos., M.SP (Kabid Infrastruktur & Kewilayahan Bappelitbang Provsu) – Sinkronisasi Perencanaan Kabupaten/Kota dengan Nasional
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim
Suasana Lapangan Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, mendadak riuh pada Minggu (23/8/2026). Aroma bumbu masakan memenuhi area kegiatan keti
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf menggelar pertemuan perdana
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Seorang petani berinisial IEH (48) ditemukan tak bernyawa di saluran pengairan sawah di Desa Pangaribuan, Kecamata
Daerah
sengketa tanah di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan, mulai dibawa ke meja mediasi. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan me
Daerah