3 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan

SIDEMPUAN – Diduga memiliki narkotika jenis sabu untuk diperjual belikan serta transaksi barang terlarang, 3 pemuda di Padang Sidempuan, Sumatera Utara diamankan Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan.

Tiga pemuda itu diamankan Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan pada Jumat (25/2/2022). Mereka DPH alias Ucok Gerger (27), RKS (26) dan MAL (29).

Mereka diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu untuk diperjual belikan. Ketiganya telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan guna diperiksa lebih lanjut.

Tiga pemuda itu merupakan warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Jalan Danau Toba No 15 Kelurwhan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, dan Warga Kelurahan Wek V Kecamatan Padang Sidimpuan.

Kapolres Padang Sidempuan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan, ketiga orang tersebut ditangkap setelah pihaknya memperolah laporan dari warga setempat.

Disebut warga, di lokasi bekas salah satu warung di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Wek V Kecamatan Padang Sidempuan Selatan sering terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.

“Setelah ada laporan warga, kami pun melakukan penyelidikan dan pada akhirnya, kami berhasil mendapatkan dua orang laki-laki yang mengaku, Ucok Gerger dan MAL,” kata AKP Sammailun Pulungan, Sabtu (26/2/2022).

Setelah keduanya digeledah, petugas mendapati 1 bungkus kotak rokok berisi 8 plastik klip transparan diduga sabu seberat 3,90 Gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebungkus plastik klip kosong transparan, 1 unit telepon genggam dan uang tunai Rp50 ribu.

“Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras bandar/pengedar narkoba berinisial RKS,” lanjut Kasat.

Kepada petugas, RKS mengaku dirinya membeli barang haram itu dari seorang pria inisial IT, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga pria itu disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *