Ungkap Kasus Narkoba 3,18 Kg, Kasat Resnakoba dan 5 Personel Dapat Penghargaan

P.sidimpuan: Kapolres PSP AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH memberikan penghargaan kepada Kasat Resnarkoba dan 5 personel yang mengungkap kasus narkoba.

Penghargaan tersebut diserahkan saat Apel Pagi di Lapangan apel Mapolres Setempat Jalan HD. Baginda Oloan kecamatan Padangsidimpuan utara, jumat (8/09/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran serta seluruh anggota Polres Padangsidimpuan.

Adapun Personel yang mendapatkan penghargaan dari Kapolres tersebut di antaranya; AKP Jasaman H. Sidabutar, SH (Kasat Narkoba) ,KBO Satnarkoba IPTU K. Sinaga.

Kemudian Kanit I Satnarkoba IPDA Dilwan Iskandar Hasibuan, SH, Kanit 2 Satnarkoba Aipda Endis Sidabutar, Briptu Edward Antoni Karo-Karo (Personil Satnarkoba) Bripda Muklis Lubis (Personil Satnarkoba).

Ungkap Kasus Narkoba 3,18 Kg, Kasat Resnakoba dan 5 Personel Dapat Penghargaan
Foto: 6 personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapatkan penghargaan pengungkapan kasus narkoba dari Kapolres Padangsidimpuan.

Penghargaan itu mereka dapatkan karena berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus narkoba jenis Sabu-saby dengan barang bukti sebanyak 3, 18 Kg, Senin (3/9/2023) yang lewat.

Penangkapan terhadap pelaku itu terjadi di Jalan Abdul Jalil Lubis, Sihoring koring, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres P.sidimpuan Dudung Setyawan SH, S, IK, MH dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih kepada kasat resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH bersama 5 anggota yang lain

Hal itu Kapolres ucapkan sebab telah berhasil mengukap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres P.dangsidimpuan, pada Senin (3/9/2023) yang lewat.

“Atas prestasinya tersebut, saya selaku pimpinan memberikan reward atas kinerjanya tersebut,” kata Kapolres.

Ia juga berpesan, agar seluruh anggota Polres padangsidimpuan senantiasa bersama-sama melaksanakan tugas dengan maksimal dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan humanis disertai hati yang tulus dan Ikhlas, sehingga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan bisa terwujud.

“Selaku pimpinan, saya sangat mengapresiasi kinerja Kasat resnakoba dan anggota yang bertugas di luar porsi untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku narkoba. Sehingga, atas prestasinya itu, saya selaku pimpinan memberikan reward atas kinerjanya tersebut”, kata Kapolres.

Menurutnya, pemberian penghargaan atau reward kepada 6 anggota yang berprestasi dalam kedinasan merupakan bentuk penghormatan dan motivasi dalam bekerja dari pimpinan kepada anggota, dengan harapan dapat menumbuhkan rasa kebanggaan serta bisa menjadi contoh positif bagi yang lain agar terus termotivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik.

Kapolres menambahkan, dari pemberian penghargaan ini, seluruh personel diharapkan dapat menjaga nama baik dan institusi Polri serta memberikan ketauladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti untuk bangsa dan negara.

Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 3,18 Kg dari Jaringan Lapas

Sebelumnya Satres narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengagalkan peredaran sabu sebanyak 3.180 gram atau 3,18 Kilogram (Kg) sabu-sabu yang merupakan jaringan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Tiga tersangka bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram ditambah 1,79 gram dan 1,5 butir ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres P.sidimpuan AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan dan telah menyelamatkan 15.000 jiwa manusia di Tapanuli bagian selatan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan toko Alfamidi Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Ahad (3/9/2023).

Sekira pukul 19:00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu. Kemudian mengamankan HSL, warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transfaran berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan tersangka HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Padangsidimpuan.

Informasi sangat berharga ini ditindaklanjuti petugas dan bersama tersangka HSL menunggui orang yang membawa sabu-sabu dan sedang dalam perjalanan itu di Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring Kelurahan Batunadua Jae.

Sekira pukul 03:00 WIB Senin (4/9/2023), mobil Innova BK 1496 ABC dikemudikan RAP masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring kelurahan Batunadua jae,Petugas langsung menghentikannya dan memeriksa seisi mobil.

Dari mobil warna hitam itu petugas mengamankan tersangka AS alias Kabao bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 Kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh China.

Kepada personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka AS alias Kabao mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seseorang yang ia tidak ketahui namanya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan.

Warga Jalan Dwikora Palopat Pijorkoling ini menjemput sabu-sabu dari orang yang tidak ia kenali tersebut atas permintaan tersangka HSL.

Sedangkan tersangka HSL kepada petugas mengatakan, barang haram itu ia pesan lewat telepon kepada A ( ralat bukan E) yang merupakan warga Binaan di salah satu Lapas di kota Medan.

“Sesuai keterangan tersangka HSL. Sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se Tabagsel,” terang AKBP Dudung Setyawan.

Ditanya pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka, Kapolres menyebut ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau palin

g singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *