MEDAN – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia mengagalkan peredaran narkotika senilai puluhan miliar.
Dari pengungkapan tersebut, 4 orang tersangka, di antaranya terdiri dari ibu dan anak berhasil diamanakan.
Ke empat tersangka inisial YL (34), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Krio, MR (19), warga Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, RHD (39), penduduk Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dan MFM (25), warga Simpang Martabak Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dua nama teratas merupakan ibu dan anak yang diamankan dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu.
“Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan dari Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut, kata Tatareda, barang bukti yang disita terdiri dari 3.340 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 58,395 kilogram.
Dari jumlah tersebut di atas, 10 kilogram merupakan narkotika jenis sabu-sabu tak bertuan.
“Jadi, pada hari Sabtu 12 Maret 2022, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang mengendarai Yamaha Mio di Jalan Gatot Subroto Medan. Saat itu, pelaku yang dikejar hingga ke kawasan Sunggal berhasil lolos dari sergapan petugas. Namun, ia sempat membuang barang bukti diduga narkotika sebanyak 10 bungkus yang dikemas dalam teh cina,” jelas Kapolrestabes Medan.
Kemudian, sebut Valentino, personil Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap ibu dan anak berinisial MR dan YL dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Medan Krio, Kabupaten Deliserdang.
“Saat itu, tim melihat laki-laki dan perempuan sedang duduk di samping rumah dan perempuan tersebut baru saja membuang sebuah tas ke samping rumah,” sebutnya.
Kemudian, dituturkannya lagi, personil langsung membawa keduanya ke lokasi pembuangan tas.
“Dari situ, petugas berhasil menyita 8 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram. Ketika diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,” pungkasnya.
Rangkaian pengungkapan berikutnya, lanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan di Jalan Titipapan Gang Persatuan Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dari lokasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka yang mengendarai becak bermotor (Betor) berinisial RHD dan ditemukan 9 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8.800 gram. Dari hasil interogasi, RHD mengaku barang tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Embong yang saat ini tengah dalam pengejaran,” terangnya.
Kemudian, petugas yang melakukan pengembangan kembali berhasil menyita bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.200 gram.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,” katanya.
Kemudian, pada hari Senin, (14/3/2022), berdasarkan jejak digital tersangka MR dan YL, sambungnya, personil Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan di Jalan Kelambir Lima Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Saat itu, seorang tersangka yang dikenal dengan panggilan Agam berhasil meloloskan diri dengan meninggalkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Kemudian, barang bukti tersebut langsung diboyong ke Polsek Medan Helvetia,” terangnya.
Terakhir, pada hari Rabu, (16/3/2022), personil Satresnarkoba melihat Daihatsu Xenia pelat BK 1894 PL melintas di Jalan Selamat Ketaren Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
“Saat dihentikan, pengemudi mobil tersebut berupaya melarikan diri. Dari bangku bagian belakang, petugas menyita satu karung berisi 30 kilogram diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,” tambahnya.
Analisis sementara, harga jual 1 gram sabu-sabu sebesat Rp 650 ribu. Jika ditotal, barang bukti yang berhasil disita tersebut mencapai Rp 37,9 miliar lebih. Sedangkan ekstasi 1 butir dihargai Rp 250 ribu. Jika dikalikan 3.340, totalnya mencapai Rpb835 juta.
“Nah, dari keseluruhan barang bukti yang disita, 583.950 orang terselematkan. Sedangkan dari ekstasi, 3.340 jiwa terselamtakan dengan asumsi sebutir pil untuk satu orang,” tutup Kapolrestabes Medan. (JNS/r)