P.SIDIMPUAN – Polres Padang Sidimpuan (PSP) berhasil meringkus dua orang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam press release, kedua tersangka ditangkap pihak petugas dalam waktu sepekan terakhir.
Kapolres PSP, AKBP Juliani Prihartini menuturkan penangkapan pada Sabtu (13/11/2021) siang berinisial IKR (56), atas dugaan memiliki sabu seberat 13,74 gram, berawal dari penangkapan sebelumnya yang berinisial RSS (26) warga Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan PSP Hutaimbaru,” tutur AKBP Juliani kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/11/2021) siang.
AKBP Juliani juga menuturkan, bahwa RSS diamankan di warung kopi tidak jauh dari kediamannya. Dari RSS, diamankan 291 bungkus kertas warna cokelat diduga ganja dan sebungkus plastik warna hitam juga diduga berisi ganja.
“Total berat ganja yang diamankan yakni 362, 26 Gram. Tak hanya itu, diamankan juga dari RSS sebuah hekter, gunting, pisau cutter, dan uang tunai Rp137 ribu,” ungkapnya.
Dari keterangan RSS, awalnya dia membeli ganja seberat 1 kilogram seharga Rp1,8 juta dari pria berinisial P. Kemudian RSS memaket-maketkan ganja itu menjadi 350 paket kecil di sebuah pondok di sawah. Dari 350 itu, 59 paket kecil sudah terjual dengan harga per paketnya Rp10 ribu.
Dikarenakan itu, sambung Kapolres, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial IKR (56), atas dugaan memiliki 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat Netto 13,74 Gram,” paparnya.
Diketahui, kata Kapolres, tersangka IKR beralamat dijalan Sutan Panindoan, Gang Dame No 21 Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, PSP Utara. Ia diamankan saat sedang duduk santai di ruang tengah di rumahnya.
“Di lantai ruang tengah itu, petugas mendapati sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu, 8 helai plastik klip kosong, dan sebuah gunting kertas,” ujarnya
Lalu, personel melanjutkan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1 tas yang di dalamnya berisi 15 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu yang diselipkan di dinding kandang ayam milik IKR. Total berat bersih (netto) diduga sabu yang berhasil diamankan dari IKR yakni 13,74 Gram.
Kepada petugas, IKR mengakui barang haram itu adalah miliknya. IKR mengaku, barang haram itu diperoleh dari seorang pria inisial K. Yang mana IKR dan K bekerjasama dengan perjanjian barang haram itu dibeli, namun pembayarannya setelah terjual habis.
Apabila terjual, kata Kapolres, uang hasil penjualannya akan diserahkan ke K. IKR bermaksud menyerahkan barang diduga sabu dari K itu kepada seorang pria berinisial DP yang berada di Batangtoru, Tapanuli Selatan.
“Atas perbuatannya, IKR akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang narkotika. Dan RSS akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009. Adapun ancaman hukuman terhadap keduanya yaitu pidana kurungan (penjara) 15 tahun,” jelas Kapolres.
Turut hadir, Wakapolres PSP Kompol Syahril, Kabagops Kompol S Silitonga, Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, KBO Satresnarkoba Iptu Tony Hutapea. (Irul Daulay)