Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Wong Chun Sen Ingatkan Warga Waspadai Modus Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja

editor - Minggu, 16 Agustus 2026 20:14 WIB
Wong Chun Sen Ingatkan Warga Waspadai Modus Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja
Wong Chun Sen saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jalan Sidorukun Nomor 155, Kecamatan Medan Timur, Minggu (16/8/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Keluarga diminta memperkuat pengawasan dan komunikasi agar anak serta anggota keluarga tidak mudah terpengaruh bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perwakilan Dinas terkait, Anas Siregar, turut mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memeriksa legalitas agen dan perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. Menurutnya, tawaran gaji tinggi tidak selalu menjamin keamanan dan perlindungan pekerja.

"Di awal mungkin tawarannya sangat menarik, dijanjikan gaji besar dan pekerjaan yang baik. Namun ketika sudah sampai di tempat tujuan, bisa saja kondisi yang dihadapi berbeda. Karena itu, sebelum berangkat harus dipastikan terlebih dahulu legalitas agen dan perusahaan yang memberangkatkan," katanya.

Anas meminta masyarakat melakukan pengecekan mengenai agen penyalur, jenis pekerjaan, dan negara tujuan. Informasi tersebut dapat dikonfirmasi kepada instansi ketenagakerjaan di Kota Medan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Medan Timur yang diwakili Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) Abdi Wibowo, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Anas Siregar dari dinas terkait, jajaran Polsek Medan Timur, masyarakat, serta awak media. Abdi Wibowo mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dan berharap kegiatan tersebut meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan sekaligus memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2017, DPRD Kota Medan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mendorong masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang. Pencegahan dinilai membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparat agar masyarakat tidak mudah menjadi korban eksploitasi.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru