Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Wong Chun Sen Ingatkan Warga Waspadai Modus Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja

editor - Minggu, 16 Agustus 2026 20:14 WIB
Wong Chun Sen Ingatkan Warga Waspadai Modus Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja
Wong Chun Sen saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jalan Sidorukun Nomor 155, Kecamatan Medan Timur, Minggu (16/8/2026).

MEDAN - Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia meminta warga memastikan legalitas perusahaan atau agen penyalur, jenis pekerjaan, serta kelengkapan dokumen sebelum memutuskan bekerja di luar negeri guna mencegah menjadi korban perdagangan orang.

Menurut Wong, pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sangat penting karena masih banyak peraturan yang belum diketahui secara menyeluruh. Padahal, setiap Perda memuat berbagai ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi masyarakat.

Baca Juga:

"Perda itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, di dalamnya terdapat berbagai ketentuan, termasuk sanksi administratif maupun sanksi lainnya. Kalau masyarakat tidak memahami aturan, bisa saja mereka melakukan pelanggaran tanpa mengetahui konsekuensinya," ujar Wong saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jalan Sidorukun Nomor 155, Kecamatan Medan Timur, Minggu (16/8/2026).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan DPRD Kota Medan secara rutin melaksanakan sosialisasi Perda setiap bulan. Kegiatan itu menjadi salah satu sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.

Khusus Perda Nomor 3 Tahun 2017, Wong menilai sosialisasi menjadi penting karena perdagangan orang merupakan persoalan serius yang dapat mengancam keselamatan serta hak asasi manusia. Kota Medan sebagai salah satu kota besar dengan mobilitas masyarakat yang tinggi dinilai memiliki potensi menjadi wilayah transit dalam aktivitas perdagangan orang.

Wong menjelaskan, perdagangan orang dapat terjadi melalui berbagai modus, antara lain perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, maupun penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, hingga jeratan utang.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru