Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Fraksi PDIP Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti PAD hingga Kinerja OPD

editor - Selasa, 07 Juli 2026 20:27 WIB
Fraksi PDIP Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti PAD hingga Kinerja OPD
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Roby Barus, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, Selasa (7/7/2026).

MEDAN -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Meski memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah kritik, evaluasi, serta rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan terkait pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Pandangan fraksi tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Roby Barus, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, Selasa (7/7/2026). Rapat turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, serta jajaran pimpinan OPD Pemerintah Kota Medan.

Dalam penyampaiannya, Roby Barus mengawali pandangan fraksi dengan mengkritisi jawaban Wali Kota Medan atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya disampaikan. Menurutnya, sejumlah jawaban yang diberikan masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan DPRD.

Baca Juga:
Salah satu perhatian Fraksi PDI Perjuangan adalah tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang meminta Pemerintah Kota Medan meningkatkan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi penerimaan PAD.

Menurut Roby, rekomendasi tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah yang berdampak pada belum tercapainya target penerimaan pajak daerah dan retribusi selama beberapa tahun terakhir.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Medan yang masih menggunakan sistem self assessment atau sistem penghitungan pajak oleh wajib pajak sendiri dalam pemungutan pajak daerah.

Roby mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Medan yang belum menerapkan penggunaan tapping box, yakni perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam transaksi secara otomatis sebagai alat pengawasan penerimaan pajak daerah.

"Dengan penerapan tapping box, potensi kebocoran penerimaan pajak dapat ditekan seminimal mungkin. Sejumlah kota lain telah menerapkannya. Lalu mengapa Kota Medan belum dapat melaksanakan hal yang sama," ujar Roby.

Menurutnya, alasan Pemerintah Kota Medan mengenai keterbatasan anggaran, beragamnya sistem kasir milik wajib pajak, serta kesiapan infrastruktur teknologi informasi belum dapat dijadikan alasan untuk menunda penerapan sistem tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Inspektorat Kota Medan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap seluruh OPD guna mencegah penyimpangan anggaran dan mengoptimalkan penerimaan PAD, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.

"Dengan pengawasan yang lebih optimal, target PAD setiap tahun anggaran diharapkan dapat meningkat secara signifikan," katanya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan memperbaiki standar pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Roby, pelayanan yang mudah, cepat, murah, dan memberikan kepastian hukum akan mendorong peningkatan penerimaan retribusi daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan. Evaluasi tersebut dinilai perlu mengingat rendahnya serapan anggaran, lambatnya pelaksanaan program, serta belum optimalnya koordinasi dalam penanganan keadaan darurat.

Di sektor pelayanan publik, Fraksi PDI Perjuangan mendorong percepatan realisasi program pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di 1.000 titik yang telah direncanakan pada 2026. Program tersebut dinilai penting untuk mendukung target "zero lampu padam" yang dicanangkan Pemerintah Kota Medan.

Selain percepatan pemasangan LPJU, Roby juga mengusulkan penggunaan lampu berbasis light emitting diode (LED) atau dioda pemancar cahaya yang lebih hemat energi, disertai sistem pengendalian penerangan yang lebih efisien untuk menekan beban biaya listrik pemerintah daerah.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru