Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Cegah Penyalahgunaan Identitas, Wong Chun Sen Ajak Warga Tertib Administrasi Kependudukan

editor - Sabtu, 27 Juni 2026 17:09 WIB
Cegah Penyalahgunaan Identitas,  Wong Chun Sen Ajak Warga Tertib Administrasi Kependudukan
Wong Chun Sen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Pasar, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (27/6/2026).

MEDAN - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukan dengan memastikan setiap warga memiliki identitas yang lengkap dan sah.

Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan yang jelas menjadi kebutuhan mendasar sekaligus langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.

" Ini sangat penting, jangan sampai disalahgunakan orang dengan sembarangan, apalagi seperti password," ucap Wong Chun Sen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Pasar, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (27/6/2026).

Dalam kegiatan itu, Wong menjelaskan bahwa perkembangan sistem administrasi kependudukan yang telah terintegrasi secara nasional membuat setiap data penduduk harus tercatat secara akurat.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), maupun dokumen identitas lainnya, telah dimiliki dan diperbarui sesuai kondisi yang sebenarnya.

"Setiap warga harus mempunyai semua identitas yang jelas. Kalau dulu mungkin masih ada yang tidak tertib administrasi, tetapi sekarang sistem sudah semakin terintegrasi sehingga data kependudukan harus benar dan sesuai," ujar Wong Chun Sen.

Ia menegaskan bahwa identitas kependudukan memiliki peran penting dalam berbagai pelayanan publik, mulai dari pengurusan administrasi pemerintahan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai kebutuhan lainnya.

Dikatakan Wong, data yang valid juga memudahkan pemerintah memberikan pelayanan secara tepat sasaran kepada masyarakat.

Selain itu, Wong mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen identitas pribadi.

Ia menilai kelalaian dalam menyimpan atau memberikan data identitas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan identitas.

"Jangan sampai identitas kita disalahgunakan oleh orang lain. Karena itu, masyarakat harus menjaga dokumen identitas dengan baik dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Wong juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dokumen perjalanan, seperti paspor.

Ia mengingatkan agar dokumen tersebut disimpan dengan baik dan tidak digunakan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

Menurutnya, meningkatnya penggunaan layanan administrasi berbasis digital juga menuntut masyarakat untuk lebih waspada dalam melindungi data pribadi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam administrasi kependudukan.(jai/jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru