MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan konferensi Pers, di Mapolda Sumut, Rabu(8/12/2021) sore, terkait pengungkapan tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang mengakibatkan korban Darwin Sitepu Meninggal dunia, di dusun Percihen Desa belinteng Kecamatan Seibinga, Kabupaten Langkat.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, ada delapan (8) orang tersangka pembunuhan berencana itu.
“Polres Binjai dibantu personil Poldasu sudah dapat mengamankan pelaku pembunuhan berencana itu. Mereka ada delapan (8) orang,” kata Tatan.
Adapun tersangka berinisial FS (37), ISS( 42), LS alias UK( 26), ABS (33), PS (55), SS(25), MAS Alias ALI (39), EDS(33).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, semua tersangka memiliki tugas masing-masing, dan petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Dijelaskan AKBP Ferio, hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib tersangka dengan inisial PS(37), ISS(42), LS(26), SS(25), PS(55), EDS(33) dan MAS(39) ABS(33), kumpul dirumah PS(55) Dusun Percihen Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat untuk merencanakan mengusir Darwin Sitepu (korban) dan membakar gubuk korban.
“Semua tersangka itu berkumpul dirumah DS, untuk merencanakan mengusir korban dan membakar Gubuknya,” kata Kapolres Binjai.
Selanjutnya, lanjut Ferio, Kamis (2/12/2021) sekira pukul 05.30 WIB, para tersangka itu, sarapan pagi bersama di rumah PS. Kemudian berangkat dengan berboncengan mengendarai 4 unit sepeda motor.
LS membawa 2 timba dan obor, BS membawa 1 botol Aqua berisikan minyak Bensin. Sekira pukul 06.45 wib PS dan teman temannya sampai di Jalan MKJ dan memakirkan sepeda motor dan kemudian berjalan kaki menuju kuburan neneknya yang berjarak lebih kurang 500 meter dari tempat para tersangka itu parkir.
Kemudian sekira pukuL 06.55 Wib para tersangka itu selesai berziarah. Dan ISS mengambil senapan angin yang dipegang EDS dan tersangka LS memberikan obor kepada SS. Tersangka BS menuangkan minyak bensin kedalam 2 timba yang kemudian 1 timba dibawa oleh tersangka LS, dan 1 timba dibawa oleh tersangka BS, kemudian secara bersama sama berjalan kaki menuju Gubuk milik Darwin Sitepu (Korban).
“Disanalah terjadi percekcokan hingga mengakibatkan Darwin Sitepu korban meninggal dunia,” ujar Ferio.
Ferio menyebutkan kedelapan tersangka diancam dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 dan/atau Pasal 187 ke-3e KUHP.
“Tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting. (Pasrah S)