Sidang Panitia B Digelar, BPN Sumut Bahas Pembaruan HGU Kebun Gunung Bayu dan Mayang
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
SUMUT - Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta mengapresiasi langkah Polda Sumut dalam penetapan sebagai tersangka terhadap Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dalam kasus kerangkeng manusia.
Demikian disampaikan Ketua Umum Formasu Jakarta Dedi Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima jelajahnews.id, Rabu (6/4/2022) malam.
Foasu menilai langkah tersebut sudah tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya.
\"Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh penyidik Polda Sumut merupakan langkah yang luar biasa, patut dipuji kinerja Poldasu dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi,\" ungkapnya.
Terbit dijerat dengan pasal berlapis dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya.
Menurutnya, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian. Kepolisian tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), tapi juga pasal-pasal lain yang ada dalam KUHPidana.
Publik sangat mendukung upaya Polda Sumut dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Bupati Nonaktif Langkat menurut informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
Mengutip pernyataan Kapolda Sumut bahwa Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
Selain itu, Formasu mengajak masyarakat yang kebetulan mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut, agar berani memberikan kesaksian supaya dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya.
\"Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan akan menjadi terang-benderang dan bisa segera cepat disidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian utama masyarakat,\" tutupnya.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim
Suasana Lapangan Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, mendadak riuh pada Minggu (23/8/2026). Aroma bumbu masakan memenuhi area kegiatan keti
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf menggelar pertemuan perdana
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Seorang petani berinisial IEH (48) ditemukan tak bernyawa di saluran pengairan sawah di Desa Pangaribuan, Kecamata
Daerah
sengketa tanah di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan, mulai dibawa ke meja mediasi. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan me
Daerah