Pengecer Daun Ganja Ditangkap Polisi Dirumah Sendiri

TANJUNGBALAI – Jonaidi alias Jon (40) hanya bisa pasrah begitu digelandang Polisi dari rumahnya sendiri ke Mapolres Tanjungbalai.

Sebelumnya, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengrebekan rumah Jon dan menangkapnya lantaran mengecer daun ganja kering.

Pria yang tercatat sebagai
warga Jalan Kakap Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai itu ditangkap lantaran kena kibuskan warga kampungnya sendiri.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (6/4/2022) membenarkan adanya penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

“Tersangka J alias Jon (40) ini ditangkap, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan,
sambung Ahmad posisi tersangka ini sedang berada didalam rumahnya sendiri.

“Begitu dilakukan penggeledahan,
tim Satnarkoba kemudian menemukan barang bukti narkotika yang sempat dibuang dibawah kolong rumah tersangka itu sendiri berupa satu bungkus kertas berisikan daun ganja kering seberat 1,03 gram,” tandasnya.

Penggeledahan dan penyitaan
barang bukti narkotika milik tersangka telah melibatkan Kepala Lingkungan setempat.

“Artinya Kepling disana telah menyaksikan pada saat proses penggeledahannya berlangsung. Selain daun ganja kering, personil juga menyita barang bukti milik tersangka lainnya berupa satu (1) unit HP warna biru dan uang tunai Rp 40.000,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan dikantor Satnarkoba Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan proses penyidikan. (JNS/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *