Ops Antik Toba, Cokdang Warga Sidadi Dibekuk Satresnakoba Polres Tapsel

TAPSEL– Ops Antik Toba 2023, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, pada Selasa (13/6/2023) malam.

Ops Antik Toba, Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Sebanyak 49 Gram
Foto: Tersangka Cokdang (33) Warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel.

Tersangka pria ini berinisial, NH alias Cokdang (33),Warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel yang sudah jadi target operasi Polisi.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Sabtu (17/6/2023) pagi

“Tersangka, tertangkap di Lingkungan V, Desa Pargarutan Baru, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Atau tepatnya di SPBU Pesanggrahan, pada saat Ops Antik Toba,’ jelasnya.

Kasat menjelaskan, sebelum menangkap pengedar sabu tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel sudah lakukan penyelidikan di depan SPBU Pesanggrahan. Tak lama, tersangka datang ke SPBU dan langsung menuju ke Kamar Mandi.

“Melihat hal itu, personel dari mendekati dan mengamankan tersangka. Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka,” imbuh Kasat.

Dari saku depan baju sebelah kiri milik tersangka, personel berhasil menyita barang bukti berupa, sebungkus kotak rokok yang di dalamnya ada 7 bungkus plastik klip sedang yang kuat dugaan berisi sabu seberat 20,81 Gram.

Kepada personel, tersangka membenarkan bahwa baranh bukti sabu-sabu itu adalah miliknya, dan mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial, B melalui perantara pria inisial, TBH.

Kini tersangka B maupun TBH masih dalam proses penyelidikan Polisi. Tersangka, juga mengaku membeli sabu dari B sebanyak 49 Gram, pada Senin (5/6/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

“Sebelum membeli, tersangka Cokdang menghubungi B. Lalu, B mengarahkan tersangka kepada TBH untuk mengambil sabu sesuai pesanan.

Kemudian, TBH memberikan kepada tersangka sabu sebanyak 49 Gram dengan harga Rp500 ribu per Gramnya,” rinci Kasat.

Setelah menerima sabu, tersangka lalu menjualnya. Dan, tersangka sudah menjual sebanyak 9 Gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku sudah setor ke B uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Serta, sisanya tersangka akan membayarkan setelah sabu habis terjual.

“Adapun tujuan tersangka Cokdang datang ke SPBU Pesanggrahan adalah untuk mengantarkan pesanan sabu sebanyak 20 Gram kepada seseorang,” beber Kasat.

Selain mengamankan beberapa barang bukti narkotika, menurut Kasat, pihaknya juga menyita satu unit Handphone warna hitam berikut satu unit sepeda motor tanpa plat milik tersangka.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, personel membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tandasnya (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *