Padangsidimpuan: Seorang montir dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) karena kedapatan membuang barang bukti narkotika jenis Sabu yang tidak jauh dari kediaman
Kapolres Psp, AKBP Juliani Prihartini, melalui kasat Resnarkoba AKP S Pulungan yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung mengatakan,
tersangka berinisial DHSL alias Joko (32) warga jalan Dwikora II, Desa Palopat Pijorkoling, Psp Tenggara kota Psp, Senin, (13/09/2021) sekitar pukul 13.30 wib ditangkap saat membuang barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba. Menindak laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke TKP. Setibanya di TKP, petugas melihat gerak-gerik terduga pelaku mencurigakan lalu personil menghampiri tersangka Joko, ujar AKP Maria.
Dikarenakan tersangka Joko tampak kebingungan, Kata AKP Maria, tersangka berusaha melarikan diri. Saat lari, Joko tampak membuang suatu benda mencurigakan di tanah. Alhasil, Joko berhasil diamankan oleh petugas, terangnya.
Saat diperiksa, Sambung AKP Maria, ternyata suatu benda yang mencurigakan itu adalah sebungkus kotak rokok yang berisikan 8 bungkus plastik klip transparan yang diduga isinya adalah sabu seberat 1,75 Gram, jelasnya.
Selain dari pada itu, lanjut AKP Maria, di dalam bungkus rokok juga ditemukan dua bungkus plastik klip transparan kosong dan sedotan yang dibentuk menjadi sendok.
Kemudian, kata AKP Maria, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu unit telepon seluler warna hitam dari tersangka.
“Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako polres Psp,” tandas Kasubbag Humas. (Irul Daulay)