Korupsi BTT di Dinkes Sidempuan Masih Berlanjut, Belum Ada Penetapan Tersangka

SIDEMPUAN – Hingga kini status hukum kasus dugaan korupsi pada Belanja Tidak Terduga (BTT) di Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan TA 2020 tetap berlanjut.

Informasi diperoleh jelajahnews.id, bahwa proses penegakan hukumnya masih dalam tahap penyidikan umum dalam artian belum ada penetapan tersangka.

“Status kasus dugaan korupsi BTT Covid-19 TA 2020 pada Dinkes PSP tetap dilanjutkan, prosesnya masih tahap penyidikan umum karena masih menunggu hasil kerugian negara dari ahli akuntan publik,” kata Kajari Padang Sidempuan melalui Plt Kasi Intel Irvino Rangkuti diruang kerjanya, Rabu (6/4/2022) siang.

Dilanjutkan Irvino, bahwa kerugian negara belum dapat disebutkan karena team Keuangan Akuntan Publik (KAP) sedang bekerja.

“Untuk kerugian negara belum bisa disebutkan, biarkan team KAP bekerja dulu,” ucap eks Kacabjari Pangkalan Brandan ini.

Rencananya, kata Irvino, mereka ahli akuntan publik mau klarifikasi terhadap saksi-saksi yang periksa oleh pihaknya. Untuk point kendalanya, adanya masa transisi pimpinan Kajari dan Kasi Pidsus.

“Mungkin media tahu adanya penggantian Kajari dan Kasi Pidsus Kota Padang Sidempuan,” imbuhnya.

Irvino pun menjelaskan, setelah didapat kerugian negara dari hasil akuntan publik rampung pihaknya berencana akan menggelar perkara  itu yang kedua.

“Keluar dulu hitunganya (hitungan kerugian negara) baru akan dilakukan gelar perkara kedua,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan tampaknya masih ragu untuk menetapkan tersangka atas dugaan korupsi Biaya Tidak Tetap (BTT) pada Dinas Kesehatan Padang Sidempuan.

Melihat fenomena tersebut, Kuasa Hukum DPD JPKP Padang Sidempuan, Abdur Rozzak Harahap mengatakan kalau dua alat bukti sudah terpenuhi sesuai pasal 184 KUHP dan sudah ditemukan ada kerugian negara, maka kejaksaan jangan ragu menetapkan tersangka.

“Jika dua alat bukti sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP, dan sudah ditemukan adanya kerugian negara, maka penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan jangan ragu untuk menetapkan tersangka,” tegas Abdur Rozzak Harahap seorang Advokat & Legal Consultant, Selasa (1/2/2022). (JNS/Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *