Komisi III DPRD Medan Apresiasi BPPRD Soal Capaian Peningkatan PAD

MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution mengapresiasi kinerja Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar dan terbukti berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup siknifikan dari tahun ke tahun. Diharapkan, capaian itu terus dimaksimalkan guna kepentingan pembangunan

Dikatakan Mulia Syaputra yang saat ini duduk di Komisi III DPRD Medan membidangi retribusi daerah itu, perolehan PAD sangat berdampak dalam pertumbuhan pembangunan di kota Medan. “Untuk itu, sangat diharapkan sosok yang memiliki kemampuan inovasi menggali PAD,” sebut Mulia kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Diketahui, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Benny Sinomba Siregar buktikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun sebelumnya terus meningkat cukup signifikan. Terbukti, pada triwulan III Tahun 2022 peningkatan PAD telah terealisasi Rp 400 miliar bila dibandingkan Tahun 2021 lalu di bulan yang sama.

Sedangkan untuk tahun 2022 ini, diyakini realisasi perolehan PAD mencapai hingga Rp 2 Triliun lebih. Saat ini tim sekitar 600 orang sedang kerja keras dilapangan menjumpai wajib pajak.

Dijelaskan Benny, pihaknya terus berinovasi soal peningkatan PAD. Seperti di Tahun 2020, dari target Rp 1,3 lebih, terealisasi Rp 1,1 Triliun lebih. Di Tahun 2021 dari target Rp 1,6 Triliun lebih, terealisasi Rp 1,4 Triliun lebih. Di Tahun 2022 target Rp 2,5 Triliun lebih. Sedangkan untuk Tahun 2023 mendatang, pihak BPPRD Kota Medan menetapkan target Rp 3 Triliun lebih.

Benny mengaku untuk mensukseskan peningkatan capaian PAD terealisasi tentu menggunakan kata kunci dan kiat dalam bekerja. Seperti, terkait kepatuhan wajib pajak, peningkatan SDM atau integritas pegawai saat kerja, kemampuan ekonomi dan pemberian sanksi.
Ditambahkan Benny, sumber pajak yang paling besar dari 9 sektor pajak yakni pajak reklame dan sektor PBB. Selanjutnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Hotel, pajak Restoran, pajak Hiburan, pajak Parkir, pajak Air Bawah Tanah (ABT) dan pajak Penerangan Jalan.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *