"Seorang ibu yang sudah berusia 58 tahun dihadapkan dengan ancaman penjara satu tahun. Kemudian, melalui putusan ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Bagi kita, ini merupakan anugerah. Artinya, keadilan itu ada bagi orang kecil dan orang lemah," tuturnya.
Terkait langkah selanjutnya, Benri mengatakan pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya mengenai tindakan yang perlu dilakukan setelah putusan dibacakan.
Ia berharap putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap perkara pidana harus diperiksa secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
"Harapan kita, keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta-fakta persidangan secara transparan dan objektif. Sekali lagi, kita berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang telah memeriksa perkara ini hingga putusan," katanya.(**)